Simpan Sabu dalam Piala, Pria di Sarolangun Diringkus

- Editorial Team

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Sarolangun menangkap RE warga Desa Pengedaran Kecamatan Pauh karena kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam piala.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachmani pada Konferensi Pers bersama awak media pada Rabu, (26/07/2023) diruang Aula Rupatama Polres Sarolangun.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan pihaknya menangkap RE di rumahnya di Desa Pengedaran pada Rabu lalu 5 Juli 2023 dengan barang bukti Sabu seberat netto 9,47 gram.

BACA JUGA  Peredaran 30,5 Kg Ganja Kering Digagalkan Polres Tapanuli Utara

“Minggu 2 Juli 2023, RE menerima sabu dari seseorang inisial AR (DPO) dirumahnya dengan perjanjian apabila sabu itu laku maka RE harus menyetor sejumlah uang yang telah disepakati kepada AR,” kata Kapolres.

Sabu tersebut disimpan di dalam piala yang diletakkan dalam kamar RE. “Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap AR yang masih DPO” ungkap AKBP Imam Rachman.

Selain barang bukti sabu seberat 9,47 gram, Sat Narkoba Polres sarolangun juga menyita 50 lembar uang pecahan Rp100.000, satu buah piala tempat penyimpanan sabu, ssatu klip plastic kosong dan satu buah kantong plastik putih bening.

BACA JUGA  Patroli Karhutlah, Babinsa Ajak Warga Jaga Lingkungan Tanpa Membakar

Kapolres mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 13,5 miliar rupiah”, katanya. (hamidah)

BACA JUGA  Miliki Sabu, 2 Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru