Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku penculikan Adek Oktari Syafriri (18) warga Jalan Pandawa Lingkungan Empat Wonosari Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Tiga pelaku diringkus pada Rabu 20 November 2024 di tempat penginapan Purnama Kelurahan Sitombol Padang Kecamatan Gelugur Kabupaten Pasaman Provinsi Riau.
Motif penculikan adalah jual beli narkotika jenis Sabu senilai Rp400 juta antara pelaku utama dengan abang kandung korban.
Penculikan terjadi pada hari Minggu (17/112024) pukul 14.30 Wib di Jalan Pandawa Lingkungan Empat Wonosari Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Polsek Kualuh Hulu diback Up Unit Reskrim Polres Labuhanbatu dan Subdit 2 Jantanras Dir Reskrim Polda Sumut melakukan upaya paksa.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengungkapkan pelaku adalah abang adik, masing-masing berinisial RIS (28) dan PTS (34) keduanya warga Kelurahan Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu, Riau serta STH (25) istri RIS.
Kejadian ini dilaporkan oleh kakak korban, Sri Mustika, yang menerima informasi dari saksi mata. Upaya pencarian dilakukan oleh keluarga korban, namun korban tidak ditemukan sehingga laporan resmi disampaikan ke Polsek Kualuh Hulu, korban diculik dari rumahnya.
Pada Selasa (19/11/2024) sekira pukul 07.00 WIb unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Atas informasi tersebut Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi bersama tim Unit Reskrim Polres Labuhanbatu berangkat menuju lokasi.
Saat tim melakukan pengembangan mencari barang bukti pelaku RIS dan PTS berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Toyota Avanza B 1987 BTH, satu pucuk senjata api genggam rakitan, satu pucuk senapan FN jenis Shotgun, amunisi mimisan lima Butir, Amunisi tajam Revolver enam butir dan ponsel.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi kejahatan. “Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang turut memberikan informasi penting. Polres Labuhanbatu berkomitmen melindungi setiap warga dari ancaman kejahatan,” kata Kapolres.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









