Lari ke Bali, Pencuri di Rumah Bibi Diringkus Polisi

- Editorial Team

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bondowoso, TRIBRATA TV

HH (43) warga Desa Gunosari Kecamatan Tlogosari Bondowoso gelap mata. Ia tega mencuri barang-barang berharga milik bude iparnya sendiri.

Pencurian itu bahkan dilakukannya sudah dua kali di rumah budenya yang kosong karena ditinggal ke Jakarta. Hingga menyebabkan total kerugian mencapai Rp47 juta.

Aksi pencurian pertama kali dilakukan saat pelaku diajak istrinya,ikut membersihkan rumah bude iparnya di Perumahan Tamansari Kelurahan Tamansari Bondowoso, Jatim pada sekitar Desember 2021 lalu.

Pada saat itu,ia menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp600 ribu di dalam lemari yang tak terkunci.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 29,5 Kg Sabu, 44 Kg Ganja dan 1.500 Ekstasi

“Pencurian kedua dilakukan pada Desember 2021 dengan cara mengambil kunci rumah budenya tanpa sepengetahuan istrinya. Pelaku mencuri kamera seharga puluhan juta rupiah,”demikian diterangkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Rabu (9/2/2022).

Ia menerangkan,barang-barang hasil curiannya itu telah dijual di seputaran Bondowoso. Dan,kamera curiannya pun telah digadaikan pada salah seorang terduga penadah di Kecamatan Pujer.

Uang hasil penjualan dan gadai barang curiannya telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

BACA JUGA  Berdedikasi Tinggi dan Berprestasi Kasat Lantas Beri Reward Untuk Anggota

“Setelah berhasil memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.Kami langsung melacak keberadaan pelaku,”ujarnya.

Pelaku kata Kapolres Herman,sempat melakan diri ke Bali saat tahu telah dilaporkan oleh anak korban.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo,menambahkan,pelaku saat ini telah diamankan berikut barang buktinya di Mapolres Bondowoso.

“Atas kejadian tersebut pelaku kita sangkakan melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP.Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Irawan)

BACA JUGA  Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Pria Pembawa Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru