Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Pria Pembawa Sabu

- Editorial Team

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pare pare, TRIBRATA TV

Masa pandemi belum dinyatakan berakhir, kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Pare-Pare, masih saja terjadi. Petugas Satresnarkoba Polres Pare-Pare meringkus pria diduga pengedar sabu-sabu.

Dari informasi yang didapatkan pria tersebut bernama Sandy Rifai alias Sandy (33) alamat Jalan Pangeran Diponegoro RT.025R RW.008. Kelurahan Sebangko Kecamatan Tarakan Tengah Kabupaten Tarakan Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolres Pare-Pare AKBP Budi Susanto menjelaskan pelaku diamankan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 wita di Jl. Sasilia Hotel Lotus Kelurahan Ujung Sabbang Kecamatan Ujung Kota Pare Pare.

Berdasarkan laporan masyarakat, di lokasi ity sering terjadi kegiatan penyalahgunaan Narkoba. Unit opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Suardi bersama Kanit opsnal langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggeledahan badan terhadap Sandy Rifai alias Sandy.

BACA JUGA  DPC Permahi Makassar Gelar Pelantikan Pengurus dan Simposium Hukum Nasional

“Ditemukan 1 botol aqua besar yang berisi cairan yang mengandung sabu dan didapati 2 saset besar didalam dos tango yang disimpan lukisan di dinding. Diakui sabu tersebut miliknya yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 86.31 gram dan 1 buah air aqua botol besar berupa cairan yang diduga mengandung sabu,” ungkap Kapolres Pare-Pare.

Kapolres menjelaskan lebih lanjut Sandy Rifai alias Sandy membawa cairan tersebut dari Kota Tarakan lewat Bandara Suta Makassar dengan tujuan dibawa ke Kabupaten Sidrap. Rencananya, ia akan menerima imbalan Rp10.000.000 namun sesampai di Sidrap orang yang tidak datang.

BACA JUGA  Bawaslu Takalar Gelar Media Gathering, Ajak Sukseskan Pilkada Serentak

Setelah empat hari, Sandy Rifai berinisiatif kembali ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan Nusantara Pare Pare. Selama 4 hari menunggu kapal, Sandy menginap di Hotel Lotus.

Dari hasil penangkapan juga diamankan barang bukti berupa, 1 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 86,31 gram, 1 botol aqua besar( 1,5 liter) cairan yg diduga mengandung sabu, 1 bong lengkap pireks dan pipetx, 1 pak saset kosong, hp Merk nokia lipat warna hitam, hp merk oppo dan tas selempang.

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan pasal yang diterapkan terhadap pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Herry)

BACA JUGA  Kapolres Gowa Door to Door Bagikan Daging Qurban

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB