Pare pare, TRIBRATA TV
Masa pandemi belum dinyatakan berakhir, kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Pare-Pare, masih saja terjadi. Petugas Satresnarkoba Polres Pare-Pare meringkus pria diduga pengedar sabu-sabu.
Dari informasi yang didapatkan pria tersebut bernama Sandy Rifai alias Sandy (33) alamat Jalan Pangeran Diponegoro RT.025R RW.008. Kelurahan Sebangko Kecamatan Tarakan Tengah Kabupaten Tarakan Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres Pare-Pare AKBP Budi Susanto menjelaskan pelaku diamankan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 wita di Jl. Sasilia Hotel Lotus Kelurahan Ujung Sabbang Kecamatan Ujung Kota Pare Pare.
Berdasarkan laporan masyarakat, di lokasi ity sering terjadi kegiatan penyalahgunaan Narkoba. Unit opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Suardi bersama Kanit opsnal langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggeledahan badan terhadap Sandy Rifai alias Sandy.
“Ditemukan 1 botol aqua besar yang berisi cairan yang mengandung sabu dan didapati 2 saset besar didalam dos tango yang disimpan lukisan di dinding. Diakui sabu tersebut miliknya yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 86.31 gram dan 1 buah air aqua botol besar berupa cairan yang diduga mengandung sabu,” ungkap Kapolres Pare-Pare.
Kapolres menjelaskan lebih lanjut Sandy Rifai alias Sandy membawa cairan tersebut dari Kota Tarakan lewat Bandara Suta Makassar dengan tujuan dibawa ke Kabupaten Sidrap. Rencananya, ia akan menerima imbalan Rp10.000.000 namun sesampai di Sidrap orang yang tidak datang.
Setelah empat hari, Sandy Rifai berinisiatif kembali ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan Nusantara Pare Pare. Selama 4 hari menunggu kapal, Sandy menginap di Hotel Lotus.
Dari hasil penangkapan juga diamankan barang bukti berupa, 1 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 86,31 gram, 1 botol aqua besar( 1,5 liter) cairan yg diduga mengandung sabu, 1 bong lengkap pireks dan pipetx, 1 pak saset kosong, hp Merk nokia lipat warna hitam, hp merk oppo dan tas selempang.
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan pasal yang diterapkan terhadap pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Herry)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








