Pencari dan Pengantar PMI Ilegal Asal Batu Bara Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap dua orang warga asal Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, (Sumut).

Mis (40) dan Yasir (35) ditangkap
secara terpisah berdasarkan pengembangan.

Keduanya ditangkap lantaran terlibat secara langsung dalam praktek penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa,(8/2/2022) malam membenarkan penangkapan pada kedua warga asal Kabupaten Batu Bara itu.

“Tersangka Mis (40) warga
Gang Baru, Dusun V, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara ditangkap berdasarkan pengakuan dari salah seorang calon PMI ilegal,” katanya.

BACA JUGA  8 Hari Tak Ada Kabar, Warga Datuk Bandar Ditangkap Karena Larikan Sepeda Motor Rekannya

Dalam kasus tersebut, tersangka Mis yang merupakan seorang perempuan itu berperan sebagai pencari calon PMI Ilegal.

“Berdasarkan dari pengakuan
tersangka Mis, personil kemudian menangkap tersangka Yasir yang berperan sebagai pengantar para calon PMI ilegal,” ujarnya lagi.

Tersangka Yasir (35) tercatat sebagai warga Dusun VI Ujungkubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Mis dan Yasir dijerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,” kata Ahmad Dahlan.

BACA JUGA  Ketangkap Basah, Bandar Sabu Tak Berkutik Digrebek

Penangkapan kedua tersangka itu, berawal adanya penggrebekan di tempat penampungan para PMI ilegal di sebuah rumah di Jalan Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Personil Satreskrim saat itu mengamankan sebanyak 20 orang calon PMI ilegal diantaranya 13 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.

Keseluruhan PMI ilegal tersebut, semula akan diberangkatkan ke negara Malaysia melalui jalur laut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. (Eko)

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Jala

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB