Belawan, TRIBRATA TV
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Jala Kelurahan Paya Pasir pada Rabu, 31 Juli 2024.
Tersangka, Ramadani (37), yang merupakan warga setempat. Penangkapan ini setelah polisi menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane pada Senin, 5 Agustus 2024 mengungkapkan berdasarkan informasi warga, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menggerebek lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Ismail Pane.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi shabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu buah pipet, dan satu buah dompet.
“Tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, ia sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya,” tambahnya.
Kasat juga menegaskan pihaknya akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini dari ancaman narkoba dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,” tegas AKP Ismail Pane.
Polres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh warga. Ini membuktikan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolres AKBP Janton Silaban.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku peredaran narkoba di wilayah Belawan. Polres Pelabuhan Belawan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersatu padu dalam memerangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








