8 Hari Tak Ada Kabar, Warga Datuk Bandar Ditangkap Karena Larikan Sepeda Motor Rekannya

- Editorial Team

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Polsek Tanjungbalai Utara menangkap seorang pelaku penggelapan satu unit sepeda motor seharga Rp21 juta. Tersangka NHH alias H (35) warga Jalan Pendidikan, Lingkungan III, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ditangkap setelah dilaporkan temannya sendiri, Khairul Amri (24).

Dalam laporannya, warga Jalan Sei Terusan Kecamatan Sei Tualang Raso,Kota Tanjungbalai itu mengaku dia telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Tecno BK 2076 QAK warna biru.

BACA JUGA  Dikendalikan dari Lapas Medan, 2 Kurir dan Sabu 7 Kg Diamankan Polda Jambi

Sepeda motor tersebut,kata Khairul Amri hilang setelah dipinjam oleh tersangka untuk dibawanya pulang kerumahnya di daerah Kampung Baru, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M.Tanjung, Selasa (21/3/2023) mengatakan penggelapan itu terjadi di Jalan Letjend Suprapto pada Minggu (12/3/2023).

Awalnya, tersangka NHH alias H meminjam sepeda motor korban Khairul Amri dengan maksud untuk dibawanya pulang ke rumahnya. Karena berteman maka korban percaya dan memberikan sepeda motornya itu untuk dibawa.

BACA JUGA  Pelaku Bongkar Ruko Diringkus Jatanras Polrestabes Medan

Namun setelah dipinjam, sepeda motor itu tak pernah dikembalikan. Delapan hari kemudian korban mendatangi Mapolsek Tanjungbalai Utara untuk membuat laporan.

Begitu menerima laporan korban, keesokan harinya tersangka ditangkap personil Satreskrim Polsek Tanjungbalai Utara tanpa perlawanan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana tentang penggelapan,” tutupnya. (eko)

BACA JUGA  Maling Gasak Sepeda Motor Wartawan di Batang Kuis Deli Serdang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB