8 Hari Tak Ada Kabar, Warga Datuk Bandar Ditangkap Karena Larikan Sepeda Motor Rekannya

- Editorial Team

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Polsek Tanjungbalai Utara menangkap seorang pelaku penggelapan satu unit sepeda motor seharga Rp21 juta. Tersangka NHH alias H (35) warga Jalan Pendidikan, Lingkungan III, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ditangkap setelah dilaporkan temannya sendiri, Khairul Amri (24).

Dalam laporannya, warga Jalan Sei Terusan Kecamatan Sei Tualang Raso,Kota Tanjungbalai itu mengaku dia telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Tecno BK 2076 QAK warna biru.

BACA JUGA  Ganti Rugi Belum Dibayar Pemko Tanjungbalai, Ahli Waris Minta Kosongkan Tiga Bangunan

Sepeda motor tersebut,kata Khairul Amri hilang setelah dipinjam oleh tersangka untuk dibawanya pulang kerumahnya di daerah Kampung Baru, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M.Tanjung, Selasa (21/3/2023) mengatakan penggelapan itu terjadi di Jalan Letjend Suprapto pada Minggu (12/3/2023).

Awalnya, tersangka NHH alias H meminjam sepeda motor korban Khairul Amri dengan maksud untuk dibawanya pulang ke rumahnya. Karena berteman maka korban percaya dan memberikan sepeda motornya itu untuk dibawa.

BACA JUGA  Minta Makan Setelah Dua Hari Kelaparan, Suami Kalap Aniaya Istri

Namun setelah dipinjam, sepeda motor itu tak pernah dikembalikan. Delapan hari kemudian korban mendatangi Mapolsek Tanjungbalai Utara untuk membuat laporan.

Begitu menerima laporan korban, keesokan harinya tersangka ditangkap personil Satreskrim Polsek Tanjungbalai Utara tanpa perlawanan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana tentang penggelapan,” tutupnya. (eko)

BACA JUGA  Pencuri Buah Sawit Diantar Sekuriti ke Kantor Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!