BPJS Ketenagakerjaan Tolak Klaim JKM Peserta

- Editorial Team

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lolita br Hutabarat, staf BPJS Ketenagakerjaan Sibolga

Lolita br Hutabarat, staf BPJS Ketenagakerjaan Sibolga

Sibolga, TRIBRATA TV

Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Sibolga diduga tolak klaim Jaminan Kematian Peserta atas nama Pardamean Panjaitan yang meninggal 3 Desember 2023.

Istri almarhum, Menglis Tambunan (54) saat dikonfirmasi TRIBRATA TV menjelaskan, almarhum suaminya resmi terdaftar peserta pada bulan Agustus 2023, setelah 4 bulan kemudian almarhum suaminya meninggal.

Setelah almarhum meninggal, pihaknya mengajukan klaim Jaminan Kematian dan telah menyerahkan seluruh berkas ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. “Namun mereka menolak menerima dokumen penyerahan berkas,” katanya.

BACA JUGA  Kehabisan Dana, Santunan Kematian di Sibolga Mandek

Kepala BPJS Ketenagakerjaan melalui staf yang bernama Lolita Hutabarat saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025) dimeja kerjanya menerangkan, klaim Jaminan Kematian Pardamean Panjaitan tidak bisa dicairkan karena sewaktu mendaftar almarhum dalam keadaan sakit dan pernah di opname di Rumah Sakit.

“Sungguh alasan yang tidak masuk akal, karena sewaktu pendaftaran, Almarhum masih sehat dan aktif sebagai tenaga bongkar muat, dan kenapa waktu pembayaran uuran bulanan tidak ditolak,” ujar keluarga almarhum.

BACA JUGA  Opsen Pajak Kenderaan Dilimpahkan ke Daerah

“Kita akan tingkatkan upaya ini ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Dewan Jaminan Nasional agar melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaran program Jaminan Sosial seperti amanat Undang Undang RI nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional,” katanya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru