Sibolga, TRIBRATA TV
Dana santunan kematian bagi warga Kota Sibolga Sumatera Utara sejak bulan Maret 2022 mandek atau tak terbayarkan. Hal ini akibat Dinas Sosial sebagai Pengelola Anggaran Bansos lagi kehabisan dana.
Menurut Sekretaris Dinas Sosial Kota Sibolga, Luciana Butar Butar, dana santunan kematian sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 setiap kematian diberi santunan sebesar Rp1 juta.
Namun sejak Maret 2022 sampai sekarang belum dicairkan karena dana yang ditampung dalam APBD tahun 2022 sebesar Rp300 juta dan telah teralokasikan, dan lagi diusulkan penambahan di Perobahan APBD, ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, setelah pengesahan P APBD nantinya semua berkas kematian akan dilakukan penyantunan dana sosial kematian.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Sibolga Mestika Hutagalung saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (15/9/2022) tentang jumlah akte kematian yang dikeluarkan pihaknya tahun 2022 mengatakan angka diatas 500 an.
“Itu pun masih ada kematian yang dibawah tahun 2022 tapi mengurus akte kematiannya tahun ini,” ujarnya. (nas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









