Sempat Tiga Kali Gagal dan Berkelit, Mantan Kadis Akhirnya Ditahan JPU TTS

- Editorial Team

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Setelah tiga kali gagal, akhirnya penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyerahkan tersangka mantan Kadis Ketahanan Pangan TTS ke Kejaksaan karena berkasnya telah P21.

Berkas perkara Yupiter Pah, akhirnya, Senin (9/1/2023) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTS setelah terus gagal diserahkan pada Bulan Oktober, November dan Desember 2022 lalu karena alasan sakit.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan menjelaskan perkara ini sudah tiga kali dilimpahkan karena berkas sudah P21. “Namun selalu gagal karena tersangka selalu beralasan sakit oleh petugas medis Puskesmas Kota SoE,” jelas Helmi Wildan.

Menurutnya perkara tersebut merupakan perkara penganiayaan yang dilakukan Yupiter Pah pada stafnya Epy Talan pada bulan Juni 2022 lalu tepatnya di Desa Tetaf Kecamatan Kuatnana. “Sepanjang proses, kami penyidik menyarankan agar tersangka melakukan pendekatan dengan korban agar dilakukan restorasi justice namun tersangka tidak mau sehingga akhirnya berkasnya kita serahkan ke JPU,” katanya.

BACA JUGA  Mantan Camat Kuanfatu Diduga Selewengkan Dana Operasional Kecamatan

Kali inipun proses penyerahan tersangka dan barang bukti sempat terkendala karena tersangka dan petugas medis dokter Puskesmas Kota berkelit dengan alasan tersangka masih sakit dan akan dirujuk ke RSUD SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Akibatnya sempat terjadi perdebatan panjang antara penyidik dan petugas medis namun akhirnya penyidik berhasil penyerahkannya ke JPU. “Ini berkat kerjasama rekan-rekan wartawan yang membantu mengawal kasus ini, hingga pada pukul 14:45 WITA, tersangka berhasil diserahkan ke JPU,” tutup Helmi Wildan.

Kajari TTS, Andarias D Oranay melalui Kasi Pidum Santy Efraim mengatakan kasus tersebut sudah cukup lama bahkan korbanpun telah bersurat ke Kejati NTT. “Bahkan kami ditegur sehingga kali ini kami tidak main-main langsung kami tahan,” katanya.

BACA JUGA  Aniaya Pengepul Berondolan Sawit, Kanit Intelkam dan 2 Putranya Jadi Tersangka

Dikatakan saat penyerahan nyaris gagal lagi karena tersangka sempat ribut dengan JPU yang menangani dengan alasan kaki keram-keram dan hipertensi.

“Namun kami selaku Kasi Pidum turun tangan dan menjelaskan pada surat keterangan dokter tidak ada pengeluhan sehingga kami tahan agar proses kasus ini secepatnya selesai dan tersangka focus menghadapi kasus ini di persidangan,” jelasnya.

Menurutnya kasus ini masuk penganiayaaan berat sebagaimana hasil visum dokter sehingga tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Pantauan wartawan disela proses penyerahan sejak pukul 11:00 WITA di Pukesmas Kota SoE hingga pukul 13:00 WITA tersangka dibawa ke Kejari TTS, proses penyerahan cukup alot hingga pukul 16:45 WITA tersangka berhasil ditahan dengan dikenakan rompi orange digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Oetimu SoE Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur. (efan baitanu)

BACA JUGA  Bupati Belu Lantik 29 Penjabat Kepala Desa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB