Mantan Camat Kuanfatu Diduga Selewengkan Dana Operasional Kecamatan

- Editorial Team

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, ini yang dialami mantan Camat Kuanfatu, Susten Sesfaot. Belum selesai kasud asusila, kini muncul lagi persoalan dugaan penyelewengan dana operasional Kecamatan Kuanfatu sebesar Rp228 juta Tahun Anggaran 2021/2022.

Hal ini membuat Bendahara Pengeluaran, Kecamatan Kuanfatu Agustinus Nubatoni, takut dan menangis.

Agustinus Nubatonis saat ditemui Sabtu (12/11/2022) dibilangan Kelurahan Oebesa Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mengatakan saat ini ia merasa tidak nyaman karena dihantui perasaan takut sebab uang negara ratusan juta yang menjadi tanggung jawabnya selama ini dikelola langsung mantan Camat.

Ia mengaku tidak mengetahui arahnya dan pada akhirnya ia yang akan dijadikan tumbal.

Desember 2021 ia pernah dipanggil Inspektorat, Bawasda Kabupaten TTS untuk mengklarifikasi secara lisan, kemudian belum lama ini ada dua wartawan yang menemuinya.

“Saat ini saya tidak tenang karena takut, soalnya saya punk anak dong masih sekolah, lalu ini uang begini banyak jangan sampai dibebankan kepada saya maka akan berdampak kuliah anak pasti menjadi gagal alias putus. Kaka, tolong saya kasih solusi dulu,” pinta Agus ketakutan sambil meneteskan airmata.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel, Kejatisu Kembali Panggil 45 ASN Dinkes Pemkab Tapteng

Menurutnya dana opersaional Kecamatan Kuanfatu sebesar Rp228 juta Tahun Anggaran 2021 / 2022 adalah Dana Operasional Kecamatan Kuanfatu untuk satu tahun anggaran Rp198 juta. “Dana tersebut di SPJkan oleh mantan camat yang menyerahkan bukti-bukti pengeluaran hanya Rp70 juta, sedangkan uang GU tahap I dan tahap II tahun 2021 sebesar Rp30 juta juga dikelola Susten Sesfaot. Dari Rp30 juta anggaran GU untuk pertahap yang di SPJkan hanya Rp5 juta sedangkan Rp10 juta berturut-turut saya tidak tahu,” jelasnya.

Ia mengaku tidak mau pegang atau simpan uang banyak dirumahnya karena hanya merupakan pegawai kecil, rumahnya pun hanya gubuk kecil beratap satu air, pintu rumah dan jendela pun tidak tertutup dengan baik dan sering kehilangan uang.

“Saya jujur kaka, saya ini hanya tamatan SMA, saya mantan bendahara SMPN Kuanfatu diangkat tahun 2010 jadi PNS kemudian tahun 2015 tidak ada pegawai tata usaha lagi di SMP karena sudah ada operator komputer, maka saya dialihkan ke kecamatan berdasarkan pengalaman sebagai bendahara maka saya dipercayakan sampai saat ini. Para camat sebelumnya Naitboho dan lain-lain tidak pernah kelola uang sendiri hanya Sesfaot yang langsung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan saya hanya terlibat tanda tangan kuitansi dan spesimen pencairan,” tambahnya.

BACA JUGA  Bawa 3 Senpi Rakitan, 3 Warga Soe Diamankan Polsek Panite

Ia kaget ketika awal bulan Oktober 2022 ada dua orang wartawan dari SoE mewawancarainya dan menanyakan dana operasional Kecamatan Kuanfatu. Saat itu dirinya sadar kalau ini sudah jadi masalah.

“Saya kaget dan baru sadar ketika rekan wartawan dua orang datang wawancara saya dan sepulangnya mereka perasaan saya sudah tidak tenang karena berhubungan dengan keuangan negara, apalagi Susten Sesfaot sudah diberhentikan oleh Bupati sebagai Camat, nantinya siapa yang akan bertanggungjawab, ” ujarnya.

Ketakutannya bertambah lagi jika Camat baru datang dan membongkar persoalan ini atau Polisi ataupun Jaksa maka ia yang harus bertanggungjawab. “Karena itu saya minta tolong kaka bantu saya carikan jalan keluarnya,” tutup Agustinus Nubatonis sembari menangis.

Terpisah, mantan Camat Kuanfatu Susten Sesfaot yang dikejar sejumlah awak media sejak Senin (14/11/2022), Selasa (15/11/2022) hingga Rabu (16/11/2022) di Kantor BKD Kabupaten TTS, terus berusaha menghindar, walau sudah dengan berbagai cara dilakukan agar dapat bertemu dan berkomunikasi, namun tetap Susten tidak mau menemui wartawan.

BACA JUGA  Kades Sibongkare Sianju Humbahas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Saat dikonfirmasi via WhatsApp ia tidak merespon balik walau telah dibacanya.

Kepala Inspektorat Bawasda Kabupaten TTS, Oby Nahas yang ditemui wartawan diruang kerjanya Rabu (16/11/2022) siang menjelaskan sejauh ini semasa Susten Sesfaot menjabat sebagai Camat Kuanfatu, belum pernah melakukan audit di Kantor Camat Kuanfatu.

Sejauh ini belum ada pemeriksaan kepada mantan Camat Kuanfatu Susten Sesfaot, ia menyarankan agar Bendahara Agus Nubatonis meluangkan waktu ke Kantor Inspektorat untuk melaporkan langsung. “Agar teman-teman bisa turun kesana untuk lakukan audit,” katanya. (Roy Saba)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru