Medan, TRIBRATA TV
Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi langkah penyidik Direktorat Siber Polda Sumatera Utara yang menetapkan Ratu Talisha alias Ratu Entok sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama Kristen.
Adapun kelompok masyarakat tersebut ialah Horas Bangso Batak (HBB), Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut, Forum Komunikasi Indonesia Bersatu (FKIB), Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumut, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumut, Ikatan Advokat Alumni Nomensen dan kelompok lainnya.
“Atas perhatian yang dilakukan oleh Bapak Kapolda Sumut beserta jajarannya terhadap laporan kami, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Dir Siber Polda Sumut dan jajarannya yang telah melakukan tindakan tegas terhadap terlapor,” kata Lamsiang Sitompul di Kantor DPP HBB Jalan Saudara No 30, Kota Medan, Rabu (9/10/2024).
Lamsiang juga memohon agar kasus ini terus diproses hukum hingga ke pengadilan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama mengawal kasus tersebut.
“Di mana Polda Sumut telah dengan gerak cepat menindaklanjuti laporan, yakni mulai dari melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian melakukan penangkapan. Berlanjut dengan menetapkan terlapor Ratu Entok sebagai tersangka. Lalu melakukan penahanan terhadap tersangka Ratu Entok,” tambahnya.
Dalam hal tahap penyidikan, imbuh Lamsiang, agar semua masyarakat menyatukan sikap mengawal kasus Ratu Entok dan supaya tetap kondusif dalam menyikapi postingan Ratu Entok demi terciptanya kedamaian.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Dir Siber Polda Sumut Kombes Dony Sembiring, atas gerakan cepat untuk menangkap dan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap Ratu Entok yang diduga telah menghina Agama Kristen,” ujarnya.
Tomson Marisi Parapat yang juga pelapor, mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendoakan dan mendukung pelaporan mereka.
“Dan terkhusus buat Kapolda Sumatera Utara dan Dir Siber Polda Sumut, kami mengucapkan terima kasih atas gerak cepat yang telah dilakukan penindakan terhadap pemilik akun TikTok Ratu Entok yang saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Sumut,” katanya.
“Dan ini sebagai yang mewakili dari LBH Horas Bangso Batak, kami akan mengawal kasus ini dan kami siap dipanggil baik di kepolisian, maupun di pengadilan. Sampai tuntas ke pengadilan, kami akan tetap mengawal terus kasus ini, dan semoga berjalan dengan sesuai ranah hukum yang berlaku di Negara Indonesia,” tukasnya.
Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut Dedy Mauritz Simanjuntak berharap penetapan tersangka atas Ratu Entok akan menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat. Selain itu, agar tidak ada lagi kasus penistaan agama, khususnya di Sumatera Utara.
Ustadz Mariono juga mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara yang telah merespon dengan cepat pelaporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama terhadap Agama Kristen.
“Sekali lagi kami masyarakat Sumatera Utara sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, khususnya Bapak Dir Siber Polda Sumut yang telah menindaklanjuti laporan kami, demi penegakan hukum yang baik di Sumatera Utara,” katanya.
Ketua Presidium Forum Aktivis Medan mengecam segala tindakan penistaan agama. “Apa pun agamanya, siapa pun orangnya, mari kita satukan hati dalam membangun menuju Indonesia maju, untuk NKRI harga mati,” ungkapnya.
Sebelumnya, sehubungan dengan adanya berita viral yang meresahkan masyarakat khususnya umat Kristen atas postingan Ratu Entok di media sosial TikTok), sejumlah elemen masyarakat sudah melakukan pelaporan ke SPKT Polda Sumut, antara lain, HBB, MUKI Sumut, FKIB, PBB Sumut, GAMKI Sumut Swangro Lumban Batu/Adv Ranto Sibarani, Daniel Simangunsong/Adv Andreas Sinambela, Ikatan Advokat Alumni Nomensen/Hans Silalahi, dan Magdalena Simentel-mentel.
Ada pun sanksi pidana yang diterapkan terhadap tersangka adalah Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Antara lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
Lalu ketentuan pidana Pasal 45 Ayat 2: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
Selanjutnya, merujuk pada Pasal 156 KUHP: Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.
Hadir, Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul, Ketua DPD HBB Sumut Tomson Marisi Parapat yang juga Ketua DPP LBH HBB, Ketua DPC HBB Deli Serdang Donald Lubis (LBH HBB), Ustadz Martono (FKIB), Dedy Mauritz Simanjuntak (MUKI Sumut), Daniel Limbong mewakili seorang pelapor Daniel Simangunsong, dan para pengurus HBB.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









