Kejatisu Periksa Adik Rektor UINSU Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek

- Editorial Team

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa adik kandung Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) berinisial SH, terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN-SU, Senin (9/8/2021).

Selain adik Rektor, di hari yang sama, Kejatisu juga memanggil istri SH berinisial PK dan seorang dosen UIN-SU terkait kasus yang sama. 

Pemeriksaan oleh Kejatisu diketahui berdasar surat pemanggilan tertanggal 05 Agustus 2021, ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu, M Syarifuddin dan dikirim ke yang bersangkutan melalui Subbag Umum UIN-SU, agar menghadap Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejatisu untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Agustus 2021. Dan informasi yang berhasil diperoleh ketiganya datang ke Kejatisu memenuhi panggilan itu.

Dari surat pemanggilan Kejatisu itu juga diketahui pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-22/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN-SU,

Sebuah sumber di UIN-SU menyebutkan, pihak Kejatisu pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2021 lalu juga telah memanggil dan memeriksa 6 orang dosen UIN-SU yang ikut dalam seleksi jabatan di UIN-SU dan diduga mengetahui kasus dugaan jual beli jabatan ini.

BACA JUGA  Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Kepala Subbag Umum UIN-SU Moladin Lubis yang dihubungi wartawan, Senin (9/8/2021), untuk mengkonfirmasi surat pemanggilan dari Kejatisu terhadap sejumlah dosen yang masuk melalui bagiannya, menyatakan ia belum mengetahui hal itu. Moladin mengaku sudah beberapa hari tidak masuk kantor sehingga tidak mengetahui surat-surat yang masuk, namun ia mengatakan akan mengeceknya melalui stafnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN-SU ditangani Kejatisu setelah adanya laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPAKSU).

Dalam laporannya, AMPAKSU meminta agar Kejatisu mengusut adanya dugaan jual beli jabatan saat pengisian jabatan dilingkungan perguruan tinggi itu pada akhir tahun 2020 lalu hingga awal 2021 dan dugaan pengaturan proyek yang merebak di UIN-SU.

BACA JUGA  Orangtua Koordinator Aksi Mogok Makan UINSU Diintimidasi, Rektor Ingkar Janji

“Indikasi terjadinya dugaan jual beli jabatan itu dengan adanya pengakuan sejumlah dosen yang mengikuti seleksi jabatan. Mereka diminta sejumlah uang mengatasnamakan Rektor UIN-SU yang dilakukan oleh kerabat dekat rektor. Bukti adanya permintaan uang itu juga terekam dari percakapan via WhatsApp,” ujar Irham Sadani Rambe dari AMPAKSU yang juga merupakan mahasiswa UIN-SU.

Selain itu, dalam pengadaan proyek barang dan jasa di UIN-SU, juga ada indikasi dugaan pengaturan proyek. Dikatakan Irham, berdasar informasi dan bukti rekaman percakapan yang berhasil mereka peroleh, ada makelar proyek yang mengaku ‘orang dalam’ dan diutus kerabat rektor menemui sejumlah rekanan menawarkan sejumlah proyek di UIN-SU.

“Orang suruhan itu meminta uang muka agar rekanan bisa mendapatkan pengerjaan proyek di UIN-SU dan memberikan fee 15-20% bila proyek sudah didapatkan. Rekaman itu salah satu bukti yang kami serahkan ke Kejatisu untuk mendukung laporan kami,” ujar Irham, Senin (9/8/2021), saat dimintai tanggapannya terkait pemeriksaan kasus itu.

Irham mengaku bersyukur laporan mereka telah ditindak lanjuti Kejatisu dengan telah memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini untuk dimintai keterangan. Ia berharap Kejatisu dapat mengungkap kasus ini secara tuntas.

BACA JUGA  Diminta Bertemu Gubernur Papua, Komnas HAM: Bukan Domain Kami

“Kami berharap Kejatisu bisa mengusut dan mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Jika kasus ini terbukti dan ada yang bersalah, agar ditindak sesuai hukum yang berlaku, sehingga citra UIN-SU tidak tersandra oleh berbagai kasus. Sebab kasus ini sudah tak lagi rahasia kerena sudah menjadi perbincangan orang banyak,” tegasnya. (Edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru