Pringsewu, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono, Kamis (30/1/2025) menyatakan Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 20022
Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kejaksaan akhirnya menetapkan kembali Heri Iswahyudi sebagai tersangka.
“Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka sebelumnya yakni Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” ungkap Kajari.
Selain Heri Iswahyudi, Kejari Pringsewu sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu. Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan dana publik tidak disalahgunakan. (Hari Saputra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









