Magelang, TRIBRATA TV
Meningkatnya peredaran obat ilegal dan produk kesehatan tanpa izin edar menjadi perhatian serius pemerintah.
Untuk meningkatkan literasi masyarakat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang bersama Anggota Komisi IX DPR RI menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bertema “Cerdas Memilih Obat yang Aman” di Galan Living, Jalan Soekarno Hatta No. 39A, Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (9/7/2026).
Sekitar 200 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias.
Mereka mendapatkan pembekalan mengenai cara mengenali obat yang memenuhi standar keamanan, pentingnya membeli produk dari jalur resmi, hingga mengenali ciri-ciri obat dan produk kesehatan yang telah memiliki izin edar dari BPOM.
Kepala BBPOM di Semarang, Rustyawati, mengatakan edukasi kepada masyarakat harus terus diperluas karena tantangan pengawasan obat dan makanan semakin kompleks, terutama di era perdagangan digital.
Menurutnya, masyarakat saat ini memiliki akses yang sangat mudah untuk membeli berbagai produk kesehatan melalui platform daring.
Namun kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kemampuan memilih produk yang benar-benar aman dan legal.
“Jangan mudah percaya pada klaim yang berlebihan atau harga yang sangat murah. Pastikan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar BPOM, serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli maupun mengonsumsi suatu produk,” jelas Rustyawati.
Ia menambahkan, pelaku UMKM merupakan kelompok strategis yang dapat menjadi penyambung informasi kepada masyarakat luas.
Pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan tersebut diharapkan mampu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sekaligus disebarluaskan kepada keluarga, pelanggan, dan lingkungan sekitar.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina menegaskan bahwa edukasi merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat dan produk kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa keamanan produk kesehatan tidak hanya ditentukan oleh manfaat yang ditawarkan, tetapi juga harus dibuktikan melalui proses pengawasan dan perizinan yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat semakin cerdas dalam memilih produk kesehatan. Jangan sampai karena kurangnya informasi justru menjadi korban produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan,” katanya.
Vita juga berharap sinergi antara DPR RI dan BPOM dapat terus menghadirkan kegiatan edukasi di berbagai daerah sehingga pemahaman masyarakat mengenai keamanan obat, pangan, kosmetik, serta produk kesehatan semakin meningkat.
Selain penyampaian materi, kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi dialog.
Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan mengenai penggunaan obat bebas, obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga tata cara mengecek keaslian produk melalui informasi resmi BPOM.
Salah seorang peserta UMKM DJ Snack & Catering asal Kecamatan Candimulyo, Maria Kurnianingtyas, mengaku memperoleh banyak wawasan baru setelah mengikuti kegiatan tersebut.
“Sosialisasi ini sangat membantu kami. Selama ini kami belum memahami secara detail bagaimana membedakan produk yang legal dan yang tidak. Sekarang kami jadi lebih teliti sebelum membeli ataupun merekomendasikan produk kepada orang lain,” ujarnya.
Pendapat senada disampaikan peserta dari Kecamatan Salam.
Ia menilai edukasi semacam ini sangat bermanfaat, terutama bagi pelaku usaha yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat.
“Materinya mudah dipahami dan langsung bisa diterapkan. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan agar masyarakat semakin sadar pentingnya memilih obat yang aman dan sesuai ketentuan,” katanya.
Melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan obat dan produk kesehatan.
Dengan meningkatnya literasi, diharapkan peredaran produk ilegal dapat ditekan sekaligus menciptakan budaya konsumsi obat yang aman, rasional, dan bertanggung jawab. (Hari Prasetya)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















