Judul SEO:
Polisi Tangkap Pria Modus Kencan Bawa Kabur HP di Solo, Lima Perempuan Diduga Jadi Korban
Meta Deskripsi SEO:
Polres Klaten menangkap pria berinisial PW yang diduga menipu perempuan dengan modus kencan dan membawa kabur ponsel korban. Polisi menyebut sedikitnya lima perempuan menjadi korban di Jawa Tengah.
Klaten,TRIBRATA.TV – Tim gabungan Satreskrim Polres Klaten dan Unit Reskrim Polsek Cawas menangkap seorang pria berinisial PW (30), warga Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengajak perempuan berkencan, kemudian membawa kabur telepon genggam milik korban. Polisi menyebut sedikitnya lima perempuan diduga menjadi korban aksi tersebut di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi mengatakan, petugas menangkap PW di Kota Surakarta pada Senin (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah menerima laporan dari salah satu korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Yang bersangkutan melakukan penipuan terhadap korban dengan modus kencan. Setelah mengencani para korban, tersangka mengelabuhi dan mengambil HP lalu kabur,” kata Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (8/7/2026).
Kasus tersebut bermula ketika seorang perempuan berinisial STH (30) melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya di wilayah Cawas, Kabupaten Klaten, pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, polisi mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak pelaku, kemudian melacak keberadaannya hingga akhirnya melakukan penangkapan di Surakarta.
Faruk menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi serupa diduga tidak hanya terjadi di Klaten. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi mengidentifikasi sedikitnya lima lokasi kejadian, yakni dua kasus di Klaten serta masing-masing satu kasus di Sukoharjo, Sragen, dan Demak.
“Dari pengakuan setidaknya telah melakukan penipuan di Klaten dua kali, wilayah Sukoharjo, wilayah Sragen, dan wilayah Demak masing-masing satu kali. Satu barang bukti yang diamankan adalah HP korban yang dibawa kabur tersangka,” ujar Faruk.
Meski demikian, polisi menegaskan jumlah korban maupun lokasi kejadian masih dapat bertambah karena penyidik masih mengembangkan perkara. Petugas juga berkoordinasi dengan kepolisian di sejumlah daerah untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan mencari barang bukti yang belum ditemukan.
Lebih lanjut, Faruk mengungkapkan pelaku diduga mencari calon korban melalui media sosial. Setelah berkenalan, pelaku mengajak korban bertemu dan berkencan. Selanjutnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan meminjam telepon genggam menggunakan berbagai alasan sebelum akhirnya melarikan diri membawa perangkat tersebut.
“Kenalnya di platform media sosial, dikencani lalu dibawa kabur. Pelaku menggunakan foto asli, korban rata-rata antara umur 20 sampai 30 tahun, sasarannya acak,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menambahkan, pelaku umumnya mengajak korban makan sebelum menjalankan aksinya. Setelah suasana dinilai aman, pelaku meminjam ponsel dengan dalih ingin melihat aplikasi atau melakukan panggilan telepon.
“HP dipinjam untuk lihat aplikasi atau untuk telepon. Setelah korban lengah, HP dibawa kabur. Kita sudah berkoordinasi dengan Polres daerah lain,” kata Taufik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyatakan pelaku hanya mengajak korban berkencan dan tidak melakukan hubungan seksual dengan para korban.
Saat ini, penyidik telah menetapkan PW sebagai tersangka dan masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti, menelusuri kemungkinan korban lainnya, serta mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Selama proses hukum berlangsung, tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Masyarakat juga diminta tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal secara baik guna menghindari menjadi korban tindak kejahatan serupa.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















