Sleman, TRIBRATA TV
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara simbolis kepada tujuh organisasi kemasyarakatan dan 14 tempat ibadah di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (9/7/2026). Pemerintah Kabupaten Sleman mengalokasikan dana hibah senilai Rp3.193.100.000 sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan peran organisasi kemasyarakatan dan pengembangan sarana ibadah.
Dari total anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman menyalurkan hibah sebesar Rp2.728.100.000 kepada organisasi kemasyarakatan dan Rp465.000.000 kepada 14 tempat ibadah.
Bupati Harda Kiswaya mengatakan hibah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus mendukung pelayanan sosial dan keagamaan di Kabupaten Sleman.
“Saya minta kepada pengurus untuk mengelola amanah ini dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Tolong agar betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” kata Harda.
Ia menegaskan bahwa seluruh dana hibah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, setiap penerima hibah harus mengelolanya secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Harda memastikan Pemerintah Kabupaten Sleman akan melakukan monitoring dan evaluasi setelah penandatanganan NPHD. Langkah tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan hibah berjalan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sleman Wiyato Widodo menjelaskan seluruh calon penerima hibah telah melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penerima hibah telah melalui tahapan evaluasi persyaratan serta kunjungan lapangan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wiyato.
Menurut Wiyato, proses evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menjaga akuntabilitas penyaluran dana hibah sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima oleh organisasi dan tempat ibadah yang memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut, Wiyato mengingatkan bahwa seluruh penerima hibah memiliki kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan dana publik.
“Penerima hibah wajib membuat laporan yang transparan dan akuntabel. Mari kita buktikan bahwa hibah ini dikelola oleh tangan-tangan yang amanah,” tegasnya.
Melalui penyaluran hibah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap organisasi kemasyarakatan dapat semakin aktif berkontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat, sementara bantuan bagi tempat ibadah diharapkan mampu mendukung peningkatan fungsi rumah ibadah sebagai pusat pembinaan umat sekaligus kegiatan sosial kemasyarakatan.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















