Sidang Kasus Penganiayaan di PN Lubuk Pakam, Keterangan Saksi Berbelit-belit

- Editorial Team

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menggelar sidang perkara pengrusakan dan penganiayaan Simon Tarigan, Senin (8/7/2024).

Dalam sidang ke 4 ini beragendakan mengambil keterangan saksi, terkait pengrusakan dump truk dan penganiayaan Simon Tarigan yang dilakukan MS, AS, BT, EG, dan DS.

Saksi Evianus Ginting yang memberi keterangan menuai kontra di persidangan.
Pasalnya keterangan saksi tidak sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada saat diperiksa penyidik Poltabes Medan.

Keterangan saksi di BAP mengatakan “saksi melihat ada yang menembakkan senapan angin” , tapi dalam persidangan ia hanya mendengar suara letusan senapan angin dan tidak melihat.

BACA JUGA  Sehari Diburu, Pelaku Pembacokan Hingga Tangan Korban Putus Diringkus

Saksi juga mengakui penyidik Poltabes Medan tidak pernah memperlihatkan CCTV kepadanya. Tetapi keterangan tersebut ada ditanda tanganu saksi di Berita Acara Pemeriksaan.

Lebih mengejutkan, Evianus Ginting mengatakan tidak pernah membaca isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik. Saksi hanya menandatangani saja isi BAP tersebut.

Di tempat terpisah Tim Pembela terdakwa, Daniel Simbolon, SH and Partners mengaku kecewa dengan saksi Evianus Ginting yang memberikan keterangan berbelit belit.

BACA JUGA  Ketahuan Curi Kelapa Sawit, Lajang Aniaya Penjaga Kebun

“Keterangan saksi sangat meragukan karena dinilai tidak sesuai dengan yang di BAP. Ia mengatakan DS berada di tempat pada saat kejadian, namun dalam persidangan ia justru mengatakan DS tidak pernah berada di tempat pada saat kejadian,” katanya.

Daniel Simbolon meminta Majelis Hakim untuk kembali mencatat keterangan yang diberikan oleh Evianus Ginting. Karena dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dengan BAP.

BACA JUGA  Satu Rumah di Sibolangit Ludes Dilalap Si Jago Merah, Diduga Sengaja Dibakar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru