Ketahuan Curi Kelapa Sawit, Lajang Aniaya Penjaga Kebun

- Editorial Team

Sabtu, 4 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Petugas Polsek Teluk Mengkudu terpaksa masuk ke dalam lumpur untuk menangkap Khaidir Ali alias Lajang (30) warga Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Ia ditangkap karena mencuri kelapa sawit dan menganiaya penjaga kebun.

Pelaku yang kabur ke belakang rumahnya di Dusun II Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai ditangkap pada Selasa (30/6/2020).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelas peristiwa itu terjadi, pada Selasa (30/7/2020) sekira pukul 12.30 WIB, ketika itu Agus dan Amat serta Awal sedang menjaga kebun sawit milik Ahmad Afandi Lubis alias Ivan dengan cara patroli.

BACA JUGA  'Bernyanyi' Polres Balangan Kembali Tangkap Pengecer Sabu

Mereka melihat pelaku Khaidir Ali alias Lajang sedang mengegrek buah sawit. Agus dan Amat pun mendatangi pelaku dan menegurnya.

“Kau…kau aja Lajang…tiap hari jumpa kau juga…udahlah itu…pulang lah kau…tinggalkan sawit itu…”.

Mendengar itu, pelaku pun membalas, “Hendak apa kau…?” Keduanya pun mencoba mengamankan Lajang, namun Lajang merampas gagang cangkul dari tangan Rahmat alias Amat dan mengayunkan gagang cangkul tersebut kearah tubuh Amat secara berulang kali.

Melihat rekannya di cangkul, Agus pun menarik Rahmat alias Amat, namun pelaku langsung mengayunkan gagang cangkul tersebut kearah Agus dan mengenai telinga sebelah kanannya.

BACA JUGA  Dua Pelaku Narkotika Diringkus Polsek Bagan Sinembah Rohil

Dan pada saat itu juga Awal datang menghampiri Agus Salim, namun pelaku pun langsung pergi, kemudian Agus pun memberitahukan kejadian tersebut kepada Ivan.

Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Teluk Mengkudu, LP/53/VI/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU tanggal 30 Juni 2020.

“Tersangka ditangkap dari rumahnya, namun sebelumnya sempat kabur ke belakang rumah dan berhasil ditangkap. Selain itu diamankan barang bukti 3 tandan buah sawit, 1 buah gagang cangkul dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 dari KUHPidana ancaman Hukuman 9 tahun Penjara,” jelas Kapolres. (Willy Lubis)

BACA JUGA  Pulang Belanja, Pria ini Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!