Lagi, Polres Simeulue Tangkap Pelaku Bom Ikan

- Editorial Team

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue, TRIBRATA TV

Sat PolAirud Polres Simeulue kembali menangkap pelaku bom ikan di perairan Kabupaten Simeulue, Aceh pada koordinat 2’58.892’N – 95’46.070’E, Kamis (8/6/2023).

Tim Patroli Perairan Gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Simeulue beserta Psdkp Lampulo ini dipimpin Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko.

Kapolres mengatakan, penangkapan dilakukan di titik perairan Lewak Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue yang saat itu sedang beroperasi di perairan Simeulue pada koordinat 2’58.892’N – 95’46.070’E “.

Saat patroli sekira pukul 16.00 WIB, tim melihat ada satu unit Kapal yang mencurigakan. Rim patroli mencoba mendatangi kapal tersebut namun kapal melajukan kecepatan dengan kencang.

BACA JUGA  Ratusan Preman "Digaruk' Polres Batu Bara

“Akhirnya petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara,namun kapal tersebut tetap melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran,”ujar Kapolres, Jumat (9/6/2023) sore.

Pengejaran berlangsung kurang lebih 30 menit dan petugaspun dapat menaiki kapal dan menghentikan laju kapal yang sedang lari dengan habis gigi dan gas full.

BACA JUGA  Polisi Ciduk Belasan Tahanan yang Kabur

Dari introgasi, ABK kapal mengaku takut ditangkap oleh petugas karena telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom di perairan Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue Aceh.

Selain ABK sebanyak 8 orang turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 5 botol kaca bekas, 3 ton ikan campuran, Kapal beserta isinya, beberapa batang dupa, kotak Korek api ABC dan Sumbu mercon. Sedangkan bahan peledak yang siap pakai telah dibuang. (M.zeb)

BACA JUGA  Dua Pencuri Sepeda Motor Dilumpuhkan Polsek Medan Baru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru