Resahkan Warga, Kapolres Batu Bara Grebek Cafe Esek-esek

- Editorial Team

Sabtu, 9 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Polres Batu Bara dipimpin langsung
Kapolres AKBP Ikhwan Lubis menggerebek cafe remang-remang dan karaoke di bantaran sungai Desa Sipare pare Kecamatan Air Putih, Jumat (8/5/2020) malam.

Penggerebekan itu menyahuti keluhan warga Kecamatan Air Putih yang minta agar tempat hiburan malam seperti cafe remang-remang dan tempat karaoke,warung tuak di sepanjang bantaran sungai Desa Sipare-pare yang masih beroperasi agar segera ditutup. Hal ini direspon Polres Batu Bara dengan melaksanakan razia penertiban dimulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 23.00 Wib.

Pada razia ini 10 cafe remang-remang yang menyediakan minuman memabukkan ditertibkan.

Pantauan wartawan, selain merazia dan menutup cafe remang-remang yang disebut cafe bira-bira, petugas berhasil mengamankan puluhan pemilik cafe dan pelayan yang diduga sebagai wanita penghibur.

BACA JUGA  Dooor !! Tersangka Curanmor Ditembak Polisi

Selanjutnya petugas memboyong puluhan warga yang diamankan ke Mako Polres Batu Bara di Lima Puluh.

Hingga berita ini diturunkan belum didapat data resmi jumlah pasti serta nama-nama pemilik cafe dan pelayan yang diamankan petugas.

Sebelumnya warga menyampaikan atas keberadaan cafe remang-remang dan karaoke yang sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah dibulan Ramadhan apalagi ditengah pandemi Covid-19.

Selain menyampaikan keluhannya lewat media sosial, warga juga melayangkan surat pernyataan terlampir tanda tangan masyarakat Kecamatan Air Putih yakni warga Desa Titi Payung sebanyak 81 tanda tangan dan warga Desa Sipare-pare sebanyak 92 tanda tangan.

Mereka menyatakan sangat keberatan dengan adanya bangunan warung, cafe remang-remang, karaoke tersebut karena itu aparat diminta segera menutup dan membongkar bangunan mereka.

BACA JUGA  Polres Tanjungpinang Kerahkan Seluruh Jajaran Salurkan Ribuan Paket Sembako

Pada surat pernyataan tersebut masyarakat menyatakan bahwa dengan adanya warung/cafe remang-remang dan karaoke disepanjang bantaran sungai di Desa Sipare-pare sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan disekitarnya.

Pada surat yang mereka layangkan tersebut, warga minta Sat Pol PP dan Polres Batu Bara segera menutup tempat hiburan yang diduga menyediakan minuman keras (beralkohol), wanita penghibur (PSK), dan perjudian.

Meski Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dispora dan Wisata Kabupaten Batu Bara sudah melarang beroperasinya tempat hiburan ditengah pandemi Covid-19 melalui surat edarannya Nomor : 556/288 tertanggal 30 Maret 2020 perihal Pemberitahuan dan Himbauan kepada pengelola Usaha dan Jasa Pariwisata untuk menghentikan dan menunda aktivitas seperti Objek Wisata Pantai, Karaoke, dan Tempat Hiburan Malam, Refleksi. Imbauan itu sampai waktu yang tidak ditentukan mengingat pandemi Covid-19 masih berlanjut.

BACA JUGA  Video: Kejar Zona Hijau, Polres Simeulue Rutin Operasi Yustisi

Namun edaran tersebut tampaknya tidak dindahkan oleh pengelola hiburan malam seperti cafe remang-remang dan karaoke.(Plk)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru