Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Polres Tanjungpinang menyalurkan tak kurang dari 1.000 paket sembako dalam rangka Bhakti Sosial Polri Peduli Covid-19, Jumat (15/5/2020).
Penyaluran sembako kali ini melibatkan seluruh jajaran Polres Tanjungpinang baik Bagian dan Satuan Kerja di tingkat Polres, hingga Polsek jajaran. Bhayangkari Cabang Tanjungpinang juga turut ambil bagian dalam mendukung kegiatan Bhakti Sosial Polri peduli Covid-19 ini.
Paket sembako disalurkan langsung dengan mendatangi warga di tiap tempat keberadaannya, baik di kediaman maupun tempat warga tersebut sedang melaksanakan aktivitas. Warga yang mendapatkan bantuan sembako adalah warga yang benar-benar layak untuk menerima bantuan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal bersama Ketua Bhayangkari Ny. Karina Iqbal turun dalam pelaksanaan Bhakti Sosial ini dengan langsung mendatangi warga di seputar Tanjung Unggat. Jalan kecil dan plantar sempit disusuri demi menjumpai dan mengantarkan langsung paket sembako kepada warga.
Sementara Wakapolres Kompol Agung Gima Sunarya, SIK mengunjungi Panti Asuhan Insan Cita Tanjungpinang untuk menyalurkan sembako.
Sat Polair menyalurkan sembako dengan menyasar para nelayan, sedangkan Polsek jajaran menyebar ke seluruh penjuru Kelurahan untuk mencari dan menyalurkan sembako kepada warga yang berhak, mulai dari penggali kubur, ojek, petugas parkir, petugas kebersihan, buruh becak, buruh angkut bongkar muat, buruh bangunan, supir, lansia dan warga lainnya yang memang memerlukan uluran tangan.
Kapolres menyampaikan bahwa Bhakti Sosial Polri Peduli Covid-19 ini merupakan program Polri untuk membantu meringankan beban ekonomi warga yang terdampak langsung akibat pandemi Covid-19. Bantuan yang diberikan ini semoga dapat sedikit memenuhi kebutuhan pangan warga.
Kapolres beserta seluruh jajaran juga tak henti-henti menghimbau agar kita senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan, mencuci tangan, menggunakan masker, pedomani physical distance dan mentaati kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.(M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








