Sergai, TRIBRATA TV
Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengerahkan 115 personel untuk mengamankan eksekusi pengosongan lahan Rumah Makan (RM) Simpang Tiga Perbaungan yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025.
Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Adolina yang memenangkan gugatan perdata atas lahan seluas 2.679 meter persegi yang selama ini ditempati RM Simpang Tiga, Perbaungan.
Lahan tersebut terletak strategis di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan batas-batas: utara berbatasan dengan pemukiman warga, selatan dengan Jalan Lintas Sumatera Medan-Tebing Tinggi, barat dengan rumah karyawan PTPN IV, dan timur dengan Jalan Tengku Rizal Nurdin (Jalan Pantai Cermin).
Eksekusi dilaksanakan atas dasar Surat Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Srh jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3825 K/Pdt/2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN jo. Putusan PN Sei Rampah Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Srh.
Permohonan eksekusi ini diajukan oleh Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko Krisna Santosa, melalui kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang terdiri dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Eksekusi dilaksanakan atas dasar Surat Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Srh jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3825 K/Pdt/2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN jo. Putusan PN Sei Rampah Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Srh.
Dalam amar putusan tersebut, pengadilan memerintahkan pengosongan lahan oleh pihak termohon secara sukarela, dan memberikan kewenangan kepada panitera untuk melaksanakan eksekusi dengan bantuan dua saksi dan, jika diperlukan, pengamanan dari aparat keamanan seperti POLRI atau TNI.
Pengosongan pun dilanjutkan hingga pukul 18.00 WIB. Seluruh aset dari RM Simpang Tiga dipindahkan ke gudang milik termohon yang terletak di kawasan Pantai Bali Lestari, menggunakan angkutan yang disediakan sendiri oleh pihak termohon.
Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, yang turut hadir di lokasi menjelaskan bahwa seluruh proses eksekusi berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Tidak terjadi insiden atau gangguan selama kegiatan berlangsung, berkat kesiapsiagaan personel pengamanan serta kerjasama dari seluruh pihak.
“Eksekusi ini berjalan lancar, tidak ada kendala berarti. Pihak termohon menerima amar putusan yang dibacakan oleh panitera, dan secara sukarela mengosongkan lahan,” ujar IPTU Zulfan.
Tampak hadir Panitera PN Sei Rampah: Sri Wahyuni, SH, MH, Pihak termohon yang terdiri dari Denis Boy Salim, Salim, Ratna Ningsih SH, dan pengurus Koperasi Karyawan Adolina. Mereka menerima pembacaan amar putusan tersebut tanpa perlawanan dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan secara mandiri
Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, yang turut hadir di lokasi menjelaskan seluruh proses eksekusi berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
“Eksekusi ini berjalan lancar, tidak ada kendala berarti. Pihak termohon menerima amar putusan yang dibacakan oleh panitera, dan secara sukarela mengosongkan lahan,” ujar IPTU Zulfan.
Dalam gugatan perdata yang telah diputus di berbagai tingkat peradilan, termasuk Mahkamah Agung, PTPN IV sebagai penggugat dinyatakan berhak atas lahan yang ditempati oleh RM Simpang Tiga. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









