PN Atambua Eksekusi dan Sita Beberapa Lahan Sengketa yang Ingkrah

- Editorial Team

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri Klas 1B Atambua melakukan sita eksekusi dan eksekusi lahan di Desa Laleten Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, NTT, pada Jumat 26 April 2024 lalu.

Pengadilan Negeri Klas 1B Atambua juga mengeksekusi lahan di Dusun Lo,o Desa Laleten Kecamatan Weliman pada Rabu (8/5/2024).

Diketahui dalam dua bulan terakhir Pengadilan Negeri Klas 1B Atambua menyita dan mengeksekusi lahan di beberapa desa yakni di Desa Laleten, Kleseleon Kecamatan Weliman dan Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka.

Panitera PN Atambua Marten Benu yang ditemui media ini membenarkan ada beberapa perkara yang telah inkrah baik putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi.

BACA JUGA  Operasi Keselamatan Turangga 2025, Warga TTS Diimbau Waspada Berkendaraan

Para pihak yang menang dalam perkara-perkara tersebut telah mengajukan permohonan eksekusi.

“Oleh karena itu Ketua Pengadilan memerintahkan agar dilakukan sita dan eksekusi lahan yang telah selesai perkaranya,” kata Marten Benu.

Dikatakannya selama penyitaan dan eksekusi berlangsung dengan lancar dan baik berkat kerja sama dan partisipasi semua pihak terutama Kepolisian Resort Malaka yang dengan penuh tanggung jawab mengamankan serta melaksanakan putusan pengadilan.

BACA JUGA  Tokoh Adat TTS Kecewa, Kades yang Terlibat Kasus Asusila Ingkari Keputusan Adat

“Saya atasnama Ketua PN Atambua mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Malaka terutama pak Wakapolres yang selalu standby di lokasi dengan anggota ketika kami membutuhkan. Semoga dengan penyitaan seperti ini masyarakat bisa sadar ini adalah konsekuensi dari perkara,” tambahnya.

Ia berharap di kemudian hari jika ada sengketa lahan lebih baik mencari solusi demi terciptanya suatu perdamaian di luar peradilan.

“Masyarakat bisa mencari solusi serta berdamai tanpa harus ke pengadilan walaupun secara hukum sebagai warga negara harus memperjuangkan hak hukumnya,” tutupnya.

BACA JUGA  PMI Kabupaten Belu Gelar Muskab

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB