OKI, TRIBRATA TV
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan dan pengecekan senjata api (senpi) organik genggam milik personel Polres OKI (Ogan Komering Ilir), Rabu (8/4/2026) sore.
Pemeriksaan ini dipimpin AKP Endry tim Bid Propam Polda Sumsel. Kegiatan turut dihadiri para pejabat utama (PJU) Polres OKI serta personel yang memegang senpi organik.
Dalam arahannya, AKP Endry menegaskan setiap personel wajib menjaga kebersihan, perawatan, serta keamanan senpi secara rutin. Ia juga mengingatkan agar penggunaan senpi harus sesuai prosedur tetap (protap) dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas.
Selain itu, personel diwajibkan membawa dan memperbarui Surat Izin Pemegang Senjata Api (SIPPSA). “Jika masa berlaku habis, segera diperbarui dan dilaporkan,” tegasnya. Ia juga menekankan larangan keras meminjamkan atau menyalahgunakan senpi di luar kepentingan dinas.
Usai arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan fisik senpi genggam yang dipinjam-pakaikan kepada anggota, termasuk pemeriksaan kebersihan serta kelengkapan administrasi berupa SIPPSA.
Dari hasil pemeriksaan, secara umum kondisi senpi milik personel Polres OKI dinyatakan bersih, terawat, dan layak pakai. Kelengkapan administrasi juga sebagian besar dinilai lengkap dan masih berlaku.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan internal untuk memastikan profesionalitas anggota dalam penggunaan senjata api. “Kami menekankan kepada seluruh personel agar senpi digunakan secara bijak, sesuai aturan, serta selalu dijaga kebersihan dan kelengkapannya. Ini penting untuk menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan seluruh senpi, baik genggam maupun laras panjang, tetap dalam kondisi baik serta digunakan sesuai aturan oleh personel Polres OKI. (Udin Nasution)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









