Warga Sukarela Serahkan Senpi Rakitan Polsek Semendawai Suku III

- Editorial Team

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Timur, TRIBRATA TV

Kepolisian Sektor Kota Semendawai Suku III Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur telah menerima penyerahan senjata api rakitan laras pendek tanpa amunisi dari masyarakat setempat.

Bripka Eko Winarto menerima sepucuk senjata api rakitan Jenis Revolver selinder manual (selinder lepas pasang) warna stanles, bergagang Kayu hitam yang diserahkan Suhendro (46) Kepala Desa Taraman di Polsek Makopolsek Semendawai Suku III Jalan Raya Petanggan Betung BK XVI.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Semendawai Suku III Iptu L.A.E. Tambunan, Rabu (8/3/2023) mengatakan ada masyarakat yang mau menyerahkan secara suka rela senjata api rakitan.

BACA JUGA  Warga Serahkan Senpi Rakitan pada Satgas Pamtas

Menurut Kapolsek sebelumnya pada Kamis (23/2/2023), pihaknya menggelar Operasi Senpi Musi 2023 Polda Sumsel, Polres OKU Timur telah menyosialisasi, penggalangan, penyuluhan dan himbauan agar mendukung Polri dalam pemeliharaan kamtibmas (Harkamtibmas).

“Proses serah terima senjata api rakitan tersebut adalah buah dari edukasi, himbauan dan sosialisasi tentang larangan memiliki dan menguasai senjata api rakitan yang dilakukan oleh Polsek Semendawai Suku III selama ini,” katanya.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Bersama YLKI Bagikan Bansos di Kecamatan Kalidoni

Iptu L.A.E Tambunan menegaskan, pihaknya tidak akan memproses hukum bagi masyarakat yang sukarela menyerahkan senjata api miliknya.

“Justru kita sangat senang dan sangat berterimakasih kepada masyarakat yang punya itikad baik,” terangnya.

“Masyarakat tidak akan diproses secara hukum manakala menyerahkannya dengan sukarela senjata-senjata rakitannya,” katanya.

Ia pun menghimbau,agar segera menyerahkan senjata api rakitan apabila memiliki, menyimpan dan menguasainya. (suherman)

BACA JUGA  Kapolsek Indralaya Silaturahmi di 2 Kantor Camat, Ini yang Dibahas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru