Sergai, TRIBRATA TV
Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana melibatkan empat orang tersangka dengan berbagai perkara, mulai dari penganiayaan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu dalam konferensi pers di depan Lobi Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025).
Empat tersangka yang diamankan yakni, Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, terlibat dalam tiga laporan polisi, perkara penganiayaan terhadap Jordan Sigalingging, penganiayaan terhadap korban Padriadi Wiharjo Kusumo, dan perkara kepemilikan senapan angin dan senjata tajam.
Marubah Sitanggang (42), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, terlibat dalam dua laporan polisi yaitu perkara kepemilikan senjata api ilegal dan perkara kepemilikan 9,5 butir pil ekstasi.
Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), warga Kelurahan Nagur, Tanjung Beringin, terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap korban Wendi Manalu.
Dedek Hidayat (47), warga Desa Pematang Guntung, Teluk Mengkudu, terlibat dalam perkara kepemilikan 6,53 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi.
Dikatakannya, atas laporan korban penganiayaan, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka.
Hingga Minggu (21/9/2025), tim gabungan Polres Sergai bersama Polda Sumut berhasil menghentikan mobil Honda CRV di pintu keluar Tol Perbaungan. Dari mobil tersebut diamankan tersangka Marubah Sitanggang dan Muhammad Saprin.
Polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi, senjata api jenis Makarov berikut peluru, serta mobil yang digunakan tersangka.
Lalu Senin (22/9/2025), polisi menangkap Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central Medan. Saat digeledah, ditemukan sabu, ekstasi, pipa kaca, senapan angin, pisau belati, dan mobil Pajero Sport milik tersangka. Bersama Marnakok, polisi juga mengamankan Dedek Hidayat yang kedapatan membawa sabu dan ekstasi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api jenis Makarov dengan 5 butir peluru, satu pucuk senapan angin merek Preon Tactical, pisau belati panjang 33 cm berikut sarungnya, 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse, 6,53 gram sabu dan 1 butir ekstasi, serta mobil Honda CRV warna cream dan Pajero Sport warna hitam.
Kapolres Sergai menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Penganiayaan (Pasal 170 KUHP): ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat RI No. 12/1951): ancaman hukuman seumur hidup atau 10 tahun penjara.
Kepemilikan narkotika (UU No. 35/2009): ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, baik penganiayaan, kepemilikan senjata ilegal, maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai,” tegas Kapolres. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








