Sitaro, TRIBRATA TV
Transparansi kinerja pemerintah daerah kembali menjadi sorotan saat DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung Selasa, 8 Januari 2025, dipimpin langsung Ketua DPRD, Djon Ponto Janis, SH, di Gedung DPRD Sitaro.
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bentuk nyata dari keterbukaan pemerintah kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh program dan anggaran yang telah dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya dengan tegas.
Rapat dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Drs. Denny Kondoj, M.Si., serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka menyampaikan paparan terkait pelaksanaan program sepanjang tahun 2024 dan menjawab pertanyaan kritis dari anggota Pansus DPRD.
Drs. Denny Kondoj dalam keterangannya menekankan bahwa laporan LKPJ kali ini telah disusun berdasarkan data yang faktual. “LKPJ ini merupakan cermin dari kerja bersama seluruh OPD dan kami siap menerima masukan dari DPRD demi perbaikan ke depan,” ucapnya.
Rapat ini pun mencerminkan salah satu amanat dari Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran. Pasal ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas publik dalam sistem pemerintahan daerah yang demokratis.
Transparansi dan pengawasan terhadap kinerja daerah menjadi pondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Kolaborasi DPRD dan pemerintah dalam forum LKPJ harus diarahkan pada evaluasi yang betul betul memperjuangkan kepentingan daerah, terbuka, dan mampu menghasilkan rekomendasi yang berdampak langsung bagi rakyat.
Dengan demikian, publik berharap agar proses ini tidak berakhir sebagai ritual administratif tahunan, melainkan menjadi tonggak evaluatif demi peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan berkelanjutan di Kepulauan Sitaro. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








