2 Bulan Diburu, Anggota Komplotan Pemeras Modus Michat Diringkus

- Editorial Team

Sabtu, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil menangkap DPO kasus pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi beberapa waktu lalu. Sebelumnya polisi telah menangkap 5 tersangka lain.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, Jumat (8/4/2022) mengatakan tersangka FMI ditangkap pada Kamis (31/3/2022) sekira pukul 17.30 WIB di kos-kosan Jalan Kenanga Gg. Bunga Raya Keluraha Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

“Tersangka mengaku terlibat pemerasan yang terjadi pada 7 Februari 2022 lalu bersama 5 pelaku lain yang telah ditangkap,” ujarnya.

BACA JUGA  Tangkap 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sumut Sita 23 Kg Sabu

Dari pengakuannya pelaku ternyata telah melakukan pemerasan sebanyak dua kali. Pertama pada bulan Februari 2022 di hotel yang berada di Jalan Tuanku Tambusai. Dalam aksinya mendapat Rp300.000.

Kemudian di salah satu hotel Jalan Gatot Subroto dengan mendapat Rp200.000.

Diketahui pemerasan ini bermula saat korban serta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin pada Senin (7/2/2022). Korban ‘memesan’ cewek melalui aplikasi Michat. Namun karena cewek tersebut datang lama, korban lalu membatalkan pesanan.

BACA JUGA  Dugem di Kisaran, BD Inek Asal Tanjung Balai Diringkus Polres Asahan

Atas pembatalan itu, cewek yang dipesan tersebut memanggil teman laki-lakinya sebanyak 6 orang yang mengancam korban dengan senjata tajam. Komplotan ini memaksa korban memberikan pin M-Bankingnya dan mengirim uang Rp5.000.000 ditambah uang tunai Rp800.000.

Selain itu komplotan pemeras ini juga mengambil jam tangan Apple Watch seharga Rp 2.200.000 dan rokok elektrik sehingga total kerugian korban Rp8.000.000.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun tutup Kompol Dany. (herto)

BACA JUGA  Tim Gabungan TNI-Polri Geledah Rumah Terduga Teroris di Lakarsantri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru