Belawan, TRIBRATA TV
Kapal Patroli keamanan laut Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai-Asahan kembali mengamankan kapal kayu tanpa nama yang mengangkut 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju Malaysia secara ilegal di perairan Muara Sungai Asahan, Tanjung Balai Sumatera Utara pada Kamis (8/4/2021).
Penangkapan kapal kayu ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan ABK kapal yang ditangkap sebelumnya. Penangkapan terjadi pada Kamis siang yang diawaki 3 ABK. Kapal ini mengangkut 46 orang terdiri dari 27 pria, 17 wanita, 1 anak perempuan dan 1 anak laki-laki yang diduga akan menjadi TKI ilegal di Malaysia.
Modusnya penumpang akan dibawa ke perbatasan dan akan dipindahkan ke kapal Pukat Tarik (Trawl) dari Malaysia yang selanjutnya dibawa ke wilayah Malaysia.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL I (Lantamal l) Belawan Brigjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso mengatakan, penangkapan ini merupakakn pengembangan atas penangkapan sebelumnya.
Menanggapi dua penangkapan tersebut, Panglima Komando Armada I Laksda TNI Abdul Rasyid K, mengatakan patroli TNI AL akan selalu melaksanakan tugas yang memang merupakan hal rutin terutama di tempat-tempat yang disinyalir menjadi jalur keluar masuk tidak resmi, baik penyelundupan tenaga kerja, komoditi dari luar negeri, barang ilegal, bahkan narkoba.
“Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka yang berbatasan dengan negara tetangga masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan tenaga kerja ilegal, melalui pangkalan-pangkalan jajaran Koarmada I, TNI AL akan terus mengawasi dan memberantas,” paparnya.
Terhadap dua kapal tanpa nama beserta ABK dan penumpang yang ditangkap di Perairan Bagan Asahan Sumatera Utara selanjutnya dibawa ke Lanal Tanjung Balai Asahan untuk dipemeriksa dengan tetap melakukan protokol kesehatan Covid-19.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal dan nahkoda adalah pelanggaran terhadap No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang akan disidik petugas Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan, sedangkan pelanggaran keimigrasian akan ditangani Imigrasi Tanjungbalai Asahan. (P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









