Transaksi Sabu di Halaman Masjid, Dua Pria Diciduk Polisi

- Editorial Team

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabalong, TRIBRATA TV

Dua pria ini terbilang banyak akal. Untuk mengelabui bisnisnya, keduanya bertransaksi sabu-sabu di halaman masjid tempat ibadah umat muslim.

Namun transaksi ini terendus Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalsel. Keduanya berinisial AH (41) dan AP (30) warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah diciduk atas kepemilikan sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Pudak Setegal.

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat 2 orang yang mencurigakan di halaman sebuah mesjid di Desa Pudak Setegal,” tegas Sutargo pada awak media, Rabu (8/03/2023).

BACA JUGA  Residivis Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polresta Siantar

Saat itu seorang diantaranya berjalan menuju ke samping ATM untuk mengambil sesuatu dan yang lainnya menunggu di dekat tempat wudhu. Setelah mengambil sesuatu tersebut langsung berjalan menghampiri temannya ke arah dekat tempat wudhu tadi.

Sutargo menjelaskan, sebelum sampai di tempat wudhu, AH dan AP langsung diamankan dan sempat ada melempar satu kotak rokok ke atas atap tempat wudhu serta melakukan perlawanan.

Setelah dicek, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu. Kemudian ditemukan kembali 1 paket di saku sebelah kiri yang disimpan di dalam kotak rokok, kata Sutargo.

BACA JUGA  Sebulan Diburon, Ketua Kadin Kalbar Ditangkap di Jakarta

Polisi turut menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bersih 0,58 gram dan 0,24 gram, 1 pipet kaca, 2 kotak bekas rokok , 2 handphone warna hijau dan putih.

AH dan AP diduga melanggar tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjur,” tutupnya. (rian)

BACA JUGA  Nyamar, Polisi Tangkap Pemain Sabu Saat Hendak Transaksi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!