Polda Kaltim Bongkar Kasus Pornografi Lewat Media Sosial

- Editorial Team

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, TRIBRATA TV

Polda Kaltim mengungkap kasus asusila melalui media sosial dengan menangkap pelaku YR (24). Pelaku dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers, Jumat (8/3/2024).

Pelaku warga Jalan Antasari Kelurahan Karang Rejo Kota Balikpapan berhasil diamankan Dit Reskrimsus Polda Kaltim pada hari Minggu, 3 Maret 2024 di Toko Lilme Kota Balikpapan.

Kabid Humas menyampaikan tim Patroli Siber Polda Kaltim menemukan konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi pada media sosial instagram dengan nama akun @choccolipu dan dengan url akun https://www.instagram.com/choccolipu/.

BACA JUGA  Minggu Kasih, Dit Polairud Polda Kaltim Bagikan Tali Asih Kepada Yayasan Manusia Untuk Sesama

Pada profil akun ig @choccolipu terdapat link website Https://ganknow.com/cyupii dengan nama akun cyupii dengan 520 pengikut yang merupakan website berisi 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio moan (desahan pelaku) yang dijual.

“Pelaku membuat foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi di akun https://www.instagram.com/choccolipu/ dan konten tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan,” ucap Kombes Pol Artanto.

BACA JUGA  Ustadz Das'ad Latif Isi Binrohtal Polda Kaltim

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pelaku teranvam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

BACA JUGA  Hati-hati Jualan Online, Ini Modus Baru Penipuan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB