IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Peragakan 32 Adegan, Begini Cara Liharmansyah Bunuh Kekasihnya

IMG-20240409-WA0076

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

Tersangka pembunuhan Rosida Boru Damanik (28) warga Desa Bangun Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun yakni Liharmansyah Saragih (27) memeragakan pembunuhan di Mapolres Kota Pematang Siantar,Jumat (02/09/2022).

IMG-20240227-124711

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memberikan gambaran secara nyata sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasannya.

Dalam rekonstruksi itu dilakukan bersama tim Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar serta dihadiri penasehat hukum tersangka,keluarga korban dan saksi – saksi.

“Total ada 32 adegan yang diperagakan tersangka saat membunuh Rosida Boru Damanik,”ungkapnya.

Rekonstruksi dimulai saat warga Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar itu melihat korban bersama seorang pria yang tidak dikenalnya masuk ke dalam kamar.

Tersangka lalu mendengar suara desahan dari dalam kamar tersebut.

Pada adegan selanjutnya tersangka mengajak korban ke sebuah lokasi pemandian. Di lokasi tersebut terjadi perkelahian antara tersangka dan korban hingga korban lemas akibat dicekik tersangka.

Selanjutnya tersangka menyayat leher korban dengan pisau cutter sebanyak tiga kali. Dilanjutkan dengan menusuk hidung dan kemaluan korban dengan ranting kayu. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Siantar Martoba dan mengaku telah melakukan pembunuhan.

Akibat perbuatannya, Liharmansyah Saragih pun dijerat pasal Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *