Peragakan 32 Adegan, Begini Cara Liharmansyah Bunuh Kekasihnya

- Editorial Team

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

Tersangka pembunuhan Rosida Boru Damanik (28) warga Desa Bangun Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun yakni Liharmansyah Saragih (27) memeragakan pembunuhan di Mapolres Kota Pematang Siantar,Jumat (02/09/2022).

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memberikan gambaran secara nyata sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasannya.

Dalam rekonstruksi itu dilakukan bersama tim Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar serta dihadiri penasehat hukum tersangka,keluarga korban dan saksi – saksi.

BACA JUGA  Tergiur Harga Organ Tubuh, 2 Pelajar di Makassar Culik dan Bunuh Bocah

“Total ada 32 adegan yang diperagakan tersangka saat membunuh Rosida Boru Damanik,”ungkapnya.

Rekonstruksi dimulai saat warga Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar itu melihat korban bersama seorang pria yang tidak dikenalnya masuk ke dalam kamar.

Tersangka lalu mendengar suara desahan dari dalam kamar tersebut.

Pada adegan selanjutnya tersangka mengajak korban ke sebuah lokasi pemandian. Di lokasi tersebut terjadi perkelahian antara tersangka dan korban hingga korban lemas akibat dicekik tersangka.

BACA JUGA  Janda Lansia Ditemukan Tewas Berdarah di Rumahnya, Desa Bulan-Bulan Batu Bara

Selanjutnya tersangka menyayat leher korban dengan pisau cutter sebanyak tiga kali. Dilanjutkan dengan menusuk hidung dan kemaluan korban dengan ranting kayu. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Siantar Martoba dan mengaku telah melakukan pembunuhan.

Akibat perbuatannya, Liharmansyah Saragih pun dijerat pasal Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana. (Joe)

BACA JUGA  Beberapa Hari Tak Kelihatan, Bidan dan Anaknya Ditemukan Tewas Berlumuran Darah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal
Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!