Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Terduga pelaku jaringan narkoba ini tergolong nekat. Meski keadaan tangan diborgol ia masih berusaha melarikan diri setelah diamankan oleh Polsek Panai Tengah. Petugas pun sempat kewalahan akibat ulahnya.
Peristiwa tersebut berlangsung di Dusun VII Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII, Sei Pinang, Desa Teluk Sentosa Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu disebuah pondok belakang rumah inisial Gitok dijadikan lokasi jual beli narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan akhirnya mengamankan 2 orang laki-laki, Gitok dan Sarjono alias Jono (42).
Dari lokasi berjarak kurang lebih 5 meter, pada sebuah pondok ditemukan 1 buah kotak rokok, didalamnya terdapat 29 bungkus plastik klip berisi sabu. Ada juga baju kemeja kotak-kotak, kaos oblong warna hitam, dan HP Vivo milik Sarjono alias Jono.
”Setelah mengamankan barang bukti, kedua pria Sarjono alias Jono dan Gitok diborgol digandeng kedua tangan pelaku. Ketika dibawa kemobil tiba-tiba keduanya berusaha melarikan diri,” kata Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan didampingi Kanit Reskrim Ipda Fernando Rajagukguk dan Kanit Intel Ipda Wahyu.
Lanjut Amlan, ketika berusaha melarikan diri petugas melakukan pengejaran terhadap Sarjono dan berhasil ditangkap. Namun, Gitok berhasil melarikan diri dengan kondisi borgol terputus. Hingga saat ini belum berhasil ditemukan oleh petugas.
Sementara untuk Sarjono dan barang bukti diboyong ke Polsek Panai Tengah. Kata Kapolsek, pengakuan Sarjono sabu-sabu tersebut adalah milik Gitok yang diserahkan kepada Sarjono, tujuannya untuk dijual demi memperoleh keuntungan. Kini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
”Saat proses penangkapan memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba di Teluk Sentosa, Panai Hulu sudah nyaman dan berani hingga pelaku berani dan nekat kabur walau sudah diborgol,” ujar Kapolsek.
Kata Kapolsek, dari Sarjono warga Dusun VIII, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu didapati barang bukti 1 buah kotak rokok gudang garam surya 16, 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkoba jenis sabu seberat 0,3 Gram, dan 1 bungkus plastik klip berisi 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,4 gram.
Selain itu, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 8 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,4 gram,1 bungkus plastik klip sedang berisi 15 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,6 gram, 1 unit HP merk vivo, 1 unit charger HP, 1 helai baju kemeja motif kotak-kotak, 1 helai baju kaos oblong warna hitam, dan 1 unit HP warna hitam.
”Total barang bukti diduga narkotika jenis sabu ada seberat 5,7 gram,” tutup Kapolsek. (Kholik Saragih).
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









