Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Harapan keluarga Sri Rahayu (42) penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Sei Barombang, Panai Hilir akhirnya terwujud.
Untuk mendapatkan pemulihan kesehatan, Sri akan dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Sri juga akan dibantu dalam pengurusan administrasi kependudukannya.
Informasi dihimpun,Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir mengatakan biaya pengobatan Sri, sejak dirujuk ke RSJ hingga kembali pulang ke rumah juga ditanggung seluruhnya oleh HMS, seorang anggota Polri yang yang menjabat sebagai Kapolsek Panai Hilir.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk tangung jawab dan kepedulian dari HMS agar Sri dapat kembali beraktivitas seperti orang pada umumnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak keluarga Sri sempat berselisih paham dengan HMS, pasca peristiwa di kedai kopi, Panai Hilir, Labuhanbatu.
Pada pertengahan Agustus 2022 lalu, Sri menumpahkan abu rokok ke tubuh HMS. HMS kaget dan refleks menarik sebuah kursi yang kemudian mengarah ke posisi Sri berdiri.
Tak disangka refleks HMS ternyata meninggalkan luka pada bagian wajah Sri. Wanita 42 Tahun itu kemudian pergi meninggalkan lokasi Kedai Kopi.
Peristiwa diketahui terjadi sekira Pukul 19.30 WIB.
Dikutip dari salah satu media online, menurut keterangan saksi, peristiwa bermula ketika Sri mendatangi HMS yang saat itu sedang duduk menyeduh kopi bersama seorang rekannya.
Tanpa diketahui sebab musababnya, Sri mengambil asbak rokok yang tergeletak di meja kemudian menaburkan ke tubuh HMS.
“Usai korban menyiramkan abu rokok, bapak itu langsung memukulkan kursi ke arah muka korban,” terang seorang saksi kejadian.
Sri lalu pergi meninggalkan lokasi. Tak berselang lama, HMS dan rekannya menemui Sri untuk memberikan pengobatan atas luka yang terjadi.
Sementara itu, setelah mengetahui Sri mengalami luka pada bagian wajah, pihak keluarga meminta kepada HMS untuk membantu pengobatan Sri dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa.
Buntut dari peristiwa itu, pihak keluarga Sri selanjutnya mengadukan HMS ke Div Propam Mabes Polri pada 3 November 2022.
Hingga akhirnya, Senin 9 Januari 2023 kedua belah pihak sepakat menemui titik temu kesalahpahaman yang terjadi dengan membuat nota perdamaian.
Irwan Hadi warga Sei Barombang mewakili Sri Rahayu dalam surat perdamaian tersebut, dan disaksikan oleh tiga saksi.
Irwan Hadi juga berjanji tidak akan menuntut pidana dan perdata kepada HMS yang tertuang dalam Surat perjanjian tersebut.
Sementara dalam surat perdamaian HMS juga menyatakan akan bertanggungjawab penuh atas pemulihan kesehatan Sri Rahayu. (marhite/kholik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









