Deli Serdang, TRIBRATA TV
Radio Komunitas Mitra FM yang berada di Dusun Tanjung Anom Desa Tandem Hlir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menggelar Festival Budaya Rakyat, Sabtu (6/12/2025).
Sebagai pembuka, dilakukan penanaman bibit pohon mahoni secara simbolis oleh perwakilan Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah II Sumut, Mayca Sita, Kepala Desa Tandem Hilir Effendi Kudadiri, dan sesepuh Radio Mitra FM, Mbah Tamin.
Penanaman dilakukan di sempadan jalan, sebagai kontribusi terhadap upaya pelestarian lingkungan, terutama di lingkungan terdekat Radio Mitra FM. Hal ini tentu saja sangat relevan dengan kondisi saat ini yaitu bencana besar yang dampaknya meluas akibat terjadinya penebangan pohon secara besar-besaran.

Usai penanaman pohon, acara dilanjutkan dengan setidaknya empat jenis kesenian tradisional yang dipertunjukkan, terdiri dari kesenian tradisional Kuda Lumping, Reog Ponorogo, Pencak Silat, dan musik Keroncong Delirama.
Di sela-sela penampilan tersebut, Mitra FM juga melakukan wawancara kepada masing-masing penggiat kesenian tradisional yang disiarkan secara live di Radio Mitra FM. Suro Gento, penggiat kesenian tradisional Reog Ponorogo, mengatakan jika Reog Ponorogo yang bernama Angling Darma ini dibentuk pada tahun 2007 lalu.
Suro yang merupakan anggota kelompok pendengar aktif Radio Mitra FM ini mengungkapkan jika kelompok Reog Ponorogo binaannya ini turut ‘dibesarkan’ oleh Radio Mitra FM.

Keduanya saling mendukung karena memiliki visi misi selaras yakni pelestarian terhadap kebudayaan tradisional.
Sebelumnya, dalam kata sambutannya, Kepala Desa Tandem Hilir II Effendi Kudadiri menyatakan, jika pelestarian budaya tradisional ini merupakan tugas bersama, sebagai upaya untuk menekan pertumbuhan masuknya budaya luar yang bukan menjadi bagian identitas bangsa kita.
Ia berharap, kegiatan festival budaya sejenis ini bisa dilakukan secara terus-menerus terutama oleh Radio Mitra FM. Ia juga sepenuhnya mendukung keberadaan Radio Mitra FM, sebagai wadah ekspresi sejumlah warganya, sekaligus juga sebagai media penyebar informasi.
Mayca Sita dari BPK Wilayah II Sumut, dalam sambutannya meminta maaf jika Kepala BPK Wilayah II Sumut tidak dapat hadir dalam acara tersebut karena sedang bersama tim Kementerian Kebudayaan menyalurkan bantuan untuk korban banjir dan longsor.
Ia menjelaskan jika BPK Wilayah II sangat conserns dengan upaya pelestarian kebudayaan melalui program Fasilitasi Pelestarian Kebudayaan (FPK). Dan Radio Mitra FM melalui kegiatan Festival Budaya Rakyat menjadi salah satu yang terpilih dalam program tersebut.
Pihaknya juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Radio Mita FM dalam hal pelestarian kebudayaan baik melalui Festival Budaya Rakyat, program penyiaran, dan serangkaian kegiatan lainnya.
Acara semakin berjalan meriah, ketika di tengah pertunjukan, turut hadir Kepala Dinas Kominfo Deli Serdang, Anwar Sadat dan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Eko Sapriadi.
Keduanya menyampaikan dukungan terhadap kegiatan yang digelar oleh Radio Mitra FM. Secara khusus, Kadis Kominfo menyampaikan dukungan terkait keberadaan Radio Mitra FM ini.
Nahkan ia menawarkan kerja sama dengan Radio Deli Serdang Berseri (DSB). Menurutnya, kerja sama bisa dilakukan melalui siaran bersama.
“Misalnya saja, kami dari radio pemerintah DSB akan menyiarkan berita-berita atau program acara yang disiarkan oleh radio Mitra FM (relay). Atau sebaliknya. Semoga kita bisa membangun kerja sama tersebut ke depannya,” ujar Sadat.
Sementara Eko Sapriadi menawarkan kerja sama dalam hal ini dukungan terhadap Radio Mitra FM, untuk menggelar acara kebudayaan yang lebih meriah lagi ke depannya nanti. Hal ini tentunya sejalan dengan program yang dijalankan oleh Pemkab Deli Serdang.
Ia yang merupakan pengiat Radio Komunitas Citra Yodha di Deli Tua, juga menyampaikan keinginannya suatu saat nanti untuk bisa bersiaran di Radio Mitra FM, sebagaimana yang pernah dilakukan di radio lain. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









