Ahli Waris Sudding Dg Manggung Desak Polres Maros Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan

- Editorial Team

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros, TRIBRATA TV

Laporan dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan milik almarhum Sudding Dg Manggung di Polres Maros sampai kini masih jalan di tempat. Kasus ini sudah berjalan sejak tahun 1993.

Anak Sudding Dg Mangung yakni Kudesia bersama suaminya Supu Rajja sebagai ahli waris langsung meminta polisi bertindak tegas, menyusul laporan dugaan penyerobotan atas tanahnya serta pengrusakan dan penebangan pohon jati.

Dalam laporannya, disebutkan tanah peninggalan orang tuanya bernama Sudding Dg Mangung telah dirampas sekaligus diserobot dengan cara membangun rumah di lahan itu.

Menurut Kahar, Kuasa Kudesia dan suaminya, kliennya telah banyak mendapatkan tekanan fisik yang diduga dilakukan pihak penyerobot dan mantan Kepala Desa yang dilajutkan dengan kades sekarang.

BACA JUGA  KPSA dan SABER Demo BPN Kubu Raya, Tolak Proses HGU PT RJP

Dikatakannya, tanah milik Sudding diserobot Zulkifli alias Saddang bin Muhammad Tajeng dengan membangun rumah dalam lahan itu.

“Kepemilikan Rincik atas nama Sudding Dg Mangung, pada tahun 1993 menjual 50 are dengan 800 rupiah permeter yang keseluruhan 2,30 hektar yang terletak Dusun Bontoramba Desa Bontomatene Kecamatan Mandai, Maros,” ujarnya.

Menurut ahli warisnya, ada tiga sertifikat yang diperlihatkan oleh Zulkifli, namun sertifikat itu tidak berada di lokasi tanah milik rincik Sudding Dg Mangung.

BACA JUGA  Video: Gara-gara Cat Tiang Listrik Dua Anggota Ormas Bentrok

Menurut informasi sertifikat yang dimiliki Zulkifli bernomor 00875 atas nama Muh Yusuf Tajeng. Sertifikat tersebut sudah dua kali terjual dan tidak berada di posisi lokasi milik Sudding.

Apalagi sertifikat yang selama ini diperlihatkan di penyidik Polda Sulsel belum pernag dilihat aslinya, termasuk pengecekan lokasinya. Oleh karena itu, atas nama pendamping ahli waris Sudding Dg Mangung, ia berharap penyidik Polres Maros betul betul bisa menyidik kasus ini dengan jeli.

“Sangat salah dan keliru kalau posisi sertifikat milik Muh Yusuf Tajeng nomor 00875 ditempatkan dilokasi tanah milik Sudding,” beber Sudding Dg Mangung, Rabu (8/10/2025). (Edi Hamzah)

BACA JUGA  Sinergi Polri dan Perangkat Desa Cot Trieng: Selesaikan Sengketa Tanah Lewat RJ Sesuai Semangat KUHP Nasional

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru