Maros, TRIBRATA TV
Laporan dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan milik almarhum Sudding Dg Manggung di Polres Maros sampai kini masih jalan di tempat. Kasus ini sudah berjalan sejak tahun 1993.
Anak Sudding Dg Mangung yakni Kudesia bersama suaminya Supu Rajja sebagai ahli waris langsung meminta polisi bertindak tegas, menyusul laporan dugaan penyerobotan atas tanahnya serta pengrusakan dan penebangan pohon jati.
Dalam laporannya, disebutkan tanah peninggalan orang tuanya bernama Sudding Dg Mangung telah dirampas sekaligus diserobot dengan cara membangun rumah di lahan itu.
Menurut Kahar, Kuasa Kudesia dan suaminya, kliennya telah banyak mendapatkan tekanan fisik yang diduga dilakukan pihak penyerobot dan mantan Kepala Desa yang dilajutkan dengan kades sekarang.
Dikatakannya, tanah milik Sudding diserobot Zulkifli alias Saddang bin Muhammad Tajeng dengan membangun rumah dalam lahan itu.
“Kepemilikan Rincik atas nama Sudding Dg Mangung, pada tahun 1993 menjual 50 are dengan 800 rupiah permeter yang keseluruhan 2,30 hektar yang terletak Dusun Bontoramba Desa Bontomatene Kecamatan Mandai, Maros,” ujarnya.
Menurut ahli warisnya, ada tiga sertifikat yang diperlihatkan oleh Zulkifli, namun sertifikat itu tidak berada di lokasi tanah milik rincik Sudding Dg Mangung.
Menurut informasi sertifikat yang dimiliki Zulkifli bernomor 00875 atas nama Muh Yusuf Tajeng. Sertifikat tersebut sudah dua kali terjual dan tidak berada di posisi lokasi milik Sudding.
Apalagi sertifikat yang selama ini diperlihatkan di penyidik Polda Sulsel belum pernag dilihat aslinya, termasuk pengecekan lokasinya. Oleh karena itu, atas nama pendamping ahli waris Sudding Dg Mangung, ia berharap penyidik Polres Maros betul betul bisa menyidik kasus ini dengan jeli.
“Sangat salah dan keliru kalau posisi sertifikat milik Muh Yusuf Tajeng nomor 00875 ditempatkan dilokasi tanah milik Sudding,” beber Sudding Dg Mangung, Rabu (8/10/2025). (Edi Hamzah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









