KPSA dan SABER Demo BPN Kubu Raya, Tolak Proses HGU PT RJP

- Editorial Team

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Sejumlah warga pemilik lahan Koperasi Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) bersama Satria Borneo Raya (SABER) menggelar aksi damai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa (13/6/2023).

Pantauan di lapangan para pengunjuk rasa membawa sejumlah baliho yang bertuliskan, “Kembalikan lahan kami, BPN harus jujur dan profesional, kami tidak pernah menyerahkan lahan kepada PT. Rajawali Jaya Perkasa (RJP). Kemudian hentikan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) diatas lahan masyarakat Desa Rasau Jaya Umum.

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa mendapatkan pengawalan ketat dari Kepolisian Polsek Sungai Raya dan Polres Kubu Raya dan terlihat ditemui oleh Kepala BPN Kubu Raya Erwin Rachman. Kemudian usai menyampaikan aspirasi di BPN pengunjuk rasa menyambangi kantor Bupati Kubu Raya dan ditemui oleh Asisten 1 Mustafa.

Ketua Umum Satria Borneo Raya (SABER) Agustinus, S.Pd mengatakan, dalam aksi unjuk rasa damai tersebut meminta kepada BPN Kubu Raya untuk tidak menerbitkan proses penerbitan HGU PT RJP diatas lahan Koperasi Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) yang berada di Desa Rasau Jaya Umum.

“Kami masyarakat KPSA di Desa Rasau Jaya Umum menolak dengan tegas proses penerbitan HGU milik PT RJP. Dan meminta lahan KPSA supaya segera dikembalikan,”ujar Agustinus.

BACA JUGA  Lahan 8,5 Hektar di Langkat Diduga Dikuasai CV BAS, Pemilik Diintimidasi Oknum Ormas

Dia menambahkan, dalam aksi unjuk rasa damai tersebut masyarakat KPSA juga memberikan surat tembusan ke BPN terkait surat penolakan proses penerbitan HGU PT RJP. Dan surat penolakan tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada Presiden, Menkopolhukam dan Menteri ATR/BPN.

“Surat penolakan proses penerbitan HGU PT RJP diatas lahan KPSA kepada BPN dan Bupati Kubu Raya tadi merupakan tembusan dari berkas yang akan kami secara langsung kepada bapak Presiden, Menkopolhukam dan Menteri ATR BPN,”tutup Agustinus.

Hal senada disampaikan oleh Tim Advokasi Masyarakat KPSA, Heryanto Gani, SE. MH, berdasarkan,l informasi yang didapatkan PT RJP telah mengajukan permohonan revisi terhadap legal kegiatannya melalui KKPR, yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dimana kegiatan PT. RJP melakukan kegiatan usaha awalnya dilandasi Surat Keputusan Izin Lokasi dan IUP yang diberikan Pemda Kubu Raya pada Tahun 2009 – 2010.

“Dengan adanya permohonan revisi melalui KKPR sudah tentu kami sangat bingung. Oleh karena itu menurut sepengetahuan kami bahwa adanya KKPR itu berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor : 11 Tahun 2020, yang Sudah di rubah dengan Perpu Nomor: 2 Tahun 2022. Dari Undang-Undang tersebut maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Kemudian Kementrian ATR/BPN RI mengeluarkan Peraturan Nomor: 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang,”katanya.

BACA JUGA  Polres Bengkayang Segera Paparkan Kasus Dugaan Korupsi PIBI

“Didalam aturan sebagaimana tersebut kami tidak menemukan adanya pasal Atau ketentuan mengenai revisi dari Izin lokasi IUP dapat diberikan Izin kegiatan berusaha, justru didalam aturan tersebut kami melihat didalam pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2021, untuk diberikannya Izin untuk kegiatan berusaha, terhadap status lahan yang dikuasi harus jelas apa dasar penguasaannya. Kemudian apakah Pemda KKR dan BPN Kubu Raya menerbitkan Izin berusaha untuk PT RJP dimana status lahannya sedang dalam sengketa, apakah itu suatu tindakan bijaksana dan tidak bertentangan dengan Pasal 93 Perpu Nomor : 2 Tahun 2022,” ujarnya.

“Dari hasil mediasi tanggal 2 Mei 2023 belum didapati kesepakatan kedua belah pihak sehingga Polda Kalbar sebagai tim mediator masih memberikan waktu 5 hari kedepan sejak tanggal mediasi dilakukan untuk melengkapi alas hak, dari tim kuasa hukum berharap setelah mediasi berikutnya tidak ada lagi ruang dan kesempatan bagi PT RJP untuk mengadakan upaya hukum lainnya,”tutupnya.

Kepala BPN Kabupaten Kubu Raya Erwin Rachman, mengatakan, BPN selama ini hanya memberi surat rekomendasi pertimbangan teknis untuk memperoleh lahan kepada RJP. Tapi untuk memperoleh lahan tersebut pihak RJP tidak boleh dilakukan secara membabi-buta harus sesuai aturan.

BACA JUGA  Mahasiswa Mogok Makan Diintimidasi, Tolak Bertemu Rektor UINSU

“Untuk memperoleh lahan PT RJP harus sesuai aturan. Dan apabila dalam 3 tahun belum mendapatkan lahan maka akan diberikan waktu 1 tahun lagi,”kata Erwin.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan, bahwa dalam proses ganti rugi lahan, mesti polanya ganti untung kepada warga pemilik lahan. Tapi pada saat memperoleh lahan PT RJP juga harus sesuai aturan dan ketentuan.

“Perusahaan pada saat memperoleh lahan mesti sesuai aturan. Dan patuh kepada ketentuan yang berlaku. Jadi tidak boleh semaunya,”ujarnya. (S.achmad Hasyim)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan
Pohon Tumbang di Jalan Agrowisata Turi Sleman Timpa Pengendara Motor, Korban Terjepit Batang Kayu
Polres Tebing Tinggi Evakuasi Jenazah Pria di Simpang Medan

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45 WIB

Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB