Sinergi Polri dan Perangkat Desa Cot Trieng: Selesaikan Sengketa Tanah Lewat RJ Sesuai Semangat KUHP Nasional

- Editorial Team

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menuntaskan sengketa pidana pertanahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (13/04/2026). Proses perdamaian ini menjadi menarik karena turut disaksikan langsung Perangkat Desa Cot Trieng dan disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana terbaru di Indonesia.

​Langkah ini sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan semangat UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebelum masuk ke tahap peradilan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan melalui
​Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Bustani menjelaskan mediasi ini merupakan bentuk nyata dari penerapan prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir.

BACA JUGA  Belum Diganti Rugi, Warga Blokir Akses Jalan Proyek Bendungan Temef NTT

​”Berdasarkan semangat KUHP 2023 dan prosedur dalam KUHAP 2025, kita mengutamakan pemulihan keadaan semula. Kehadiran perangkat Desa Cot Trieng sangat krusial di sini untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai juga selaras dengan kearifan lokal dan diketahui oleh otoritas gampong,” ungkap Kasat Reskrim.

​Dalam proses tersebut, pihak pelapor diwakili kuasanya dari YLBH CaKRA (Cahaya Keadilan Rakyat Aceh) dan terlapor mencapai kesepakatan mufakat yang dituangkan dalam berita acara perdamaian. Hal ini memenuhi syarat penghentian penuntutan atau penyelesaian perkara di luar persidangan yang kini diatur lebih komprehensif dalam regulasi terbaru.

​Perangkat Desa Cot Trieng Pj. Geuchik, Hasan Basri dan Plt. Sekdes memberikan apresiasi atas keterbukaan pihak kepolisian dalam melibatkan desa. Menurut mereka, penyelesaian sengketa tanah di tingkat kepolisian dengan melibatkan perangkat desa memberikan kepastian hukum ganda: secara administratif desa dan secara hukum formal di kepolisian.

BACA JUGA  Pelantikan Pengurus KTMLI Sukses, Dihadiri Ribuan Warga

​”Kami berterima kasih kepada Polres Lhokseumawe. Dengan selesainya masalah ini melalui RJ, potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Cot Trieng bisa diredam, dan hubungan kekeluargaan antar warga tetap terjaga,” ujar salah satu perangkat desa yang hadir.

​Sementara kuasa hukum Pelapor, Fakhrurrazi dari YLBH CaKRA, menjelaskan keberhasilan ini membuktikan bahwa Polres Lhokseumawe telah siap mengadaptasi transisi regulasi hukum nasional. Dengan merujuk pada KUHAP 2025, proses hukum kini menjadi lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi korban serta kedamaian di masyarakat.

BACA JUGA  Dishut Sumut Tegaskan Lahan di Dusun X Tanduk Benua Desa Suka Makmur Milik Negara

​Status perkara ini kini resmi dihentikan melalui mekanisme RJ, menandai kemenangan bagi upaya musyawarah mufakat di Kota Lhokseumawe.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru