PTUN Medan Tolak Seluruh Gugatan Mantan Kades Hilimbana Sogaeadu

- Editorial Team

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerbitkan putusan atas Perkara Nomor 54/G/2022/PTUN.MDN terkait gugatan Arosokhi Fakho, mantan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias lawan Bupati Nias selaku Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Selasa (06/09/2022).

Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut dalam amar putusannya menyatakan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp567.400.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, tindakan Tergugat dalam hal ini Bupati Nias menerbitkan Keputusan Bupati Nias Nomor 141/25/K/TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Arosokhi Fakho dari jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias tanggal 10 Februari 2022 yang didasarkan atas hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias yang ditindaklanjuti dengan teguran tertulis dari Camat Sogaeádu.

BACA JUGA  Terpilih Secara Aklamasi, Faigilala Bu'ulolo Pimpin HIMONI Periode 2020-2025

Gugatan Arosokhi Fakho kepada Bupati Nias ini berawal dari Keputusan Bupati Nias yang memberhentikan Arosokhi Fakho dari jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias pada 10 Februari 2022.

Atas keputusan tersebut Arosokhi Fakho mengajukan gugatan di PTUN Medan.

Bupati Nias kemudian memberikan kuasa kepada personil Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias untuk mewakili dalam mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan secara hybrid (off line dan on line).

BACA JUGA  Maruli Siahaan dan Bravo 5 Bantu Korban Kebakaran di Pajak Meranti Medan

Proses persidangan perkara tersebut dilaksanakan sejak 31 Mei 2022 dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Tergugat melalui kuasanya juga menyampaikan Jawaban, Duplik dan Bukti Surat, Saksi dan Konklusi (kesimpulan) sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Putusan PTUN Medan tersebut sekaligus menjawab keputusan Bupati Nias memberhentikan Arosokhi Fakho sudah sesuai prosedur dan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (F/Lase)

BACA JUGA  Kesultanan Deli Menang Gugat PTPN 2 Atas Lahan Desa Sampali

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru