Kuantan Singingi, TRIBRATA TV
Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggelar Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II, Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Sebelumnya digelar apel yang dipimpin Kapolres Kuansing.
Bersama Satgas penanganan Covid -19 Kabupaten Kuansing, petugas berpatroli untuk mengimbau penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada pengunjung, dan pedagang di seputaran kota Teluk Kuantan.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kabag Ops Kompol Hendri Suoarto mengatakan tim dibagi 2 regu. Regu 1 dipimpin Kabag Ops menyasar tempat-tempat hiburan malam yang ada di sekitaran Kelurahan Sungai Kering Teluk Kuantan.
“Lima tempat hiburan malam itu, ditemukan dalam kondisi tutup atau tidak beroperasi,” sebut Kabag Ops.
Sementara regu kedua yang dipimpin Kanit Intel Polsek Kuantan Tengah AKP Feri Waldi menyusuri beberapa jalan di sekitaran Kota Teluk Kuantan untuk mencegah dini balap liar.
Sejumlah jalan yang disasar, yakni
Jalan Rustam S Abrus – Sport Center, Jalan Rustam S Abrus – Kompleks Perkantoran Pemda Kab. Kuansing, Jalan Proklamasi Teluk Kuantan.
Petugas membubarkan kerumunan anak muda pengendara roda dua yang akan melakukan balap liar di jalan itu.
Turut serta dalam kegiatan itu, Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Pridolin Nababan, SH, Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP FJ. Nababan, S.H.,M.H, Kasat Shabara Polres Kuansing AKP Hajjarul Aswadiman, Kanit Polsek Kuantan Tengah AKP Feri Wardi. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








