Batu Bara, TRIBRATA TV
Sebagai wakil rakyat saat reses kita harus proaktif menampung aspirasi, keluhan masyarakat khususnya petani. Miris kita mendengar keluhan petani yang dalam kondisi sulit ditambah harga pupuk subsidi mahal, penyalur harus ikuti aturan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Batu Bara Jalasmar Sitinjak saat di Kantor DPC PDIP Batu Bara, Desa Simpang Gambus, Lima Puluh, Selasa (8/7/2025).
“Saat Reses DPRD Batu Bara di Dusun Padang Cukur, Desa Sukaraja, Air Putih bersama tokoh masyarakat dan kelompok tani kita mendengarkan langsung keluhan petani terkait harga pupuk subsidi yang mahal di kios penyalur. Kita siap mau mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo tapi kondisi di lapangan petani menjerit,” ungkap Jalasmar yang juga Sekjen DPC PDIP Batu Bara.
Lanjut Jalasmar, kita juga maklum kalau penyalur menjual pupuk subsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak sanggup.
“Kita juga maklum kalau penyalur pupuk subsidi jual dengan harga diatas HET tapi jangan berlebihan. Pupuk Phonska HET nya 115 ribu kalaupun dijual 125 ribu masih maklum karena ada biaya lain seperti ongkos bongkar muat tapi kalau dijual 145 ribu ini sudah keterlaluan,” tegas Jalasmar.
Kita minta kepada Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara dan Pemerintah Kecamatan Air Putih untuk mengawasi penyalur pupuk subsidi se Kabupaten Batu Bara, khususnya di Dapil 7 Kecamatan Air Putih.
“Ini harus diawasi semaksimal mungkin jangan petani yang dibebani demi untuk keuntungan pribadi,” pinta Jalasmar Sitinjak.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Batu Bara, Jalasmar Sitinjak, berharap kiranya seluruh instansi terkait harus bahu membahu untuk meningkatkan ketahanan pangan di Batu Bara.
“Saya masih optimis kalau kita peduli dengan petani mulai dari pola tanam tertib, penyaluran benih unggul, tersedianya pupuk subsidi yang terjangkau tentunya hasil panen petani bisa melimpah dan swasembada pangan, Fraksi PDIP Batu Bara akan terus mengawal dan menampung aspirasi masyarakat,” tutup Jalasmar Sitinjak. (Pelka)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









