SPPPLU Gelar Aksi Damai, Desak UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang Hentikan Bongkar Muat CPO PT HPP

- Editorial Team

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Serikat Pemuda Pantai Peduli Labuhanbatu (SPPPLU) menggelar aksi damai di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Sarang Elang, Rabu (8/7/2026). Mereka membawa tuntutan agar otoritas pelabuhan menghentikan sementara aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) milik PT Hijau Pryan Perdana (HPP) .

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi secara terbuka melalui orasi dan membentangkan sejumlah spanduk yang berisi tuntutan kepada pihak Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) agar melakukan evaluasi terhadap aktivitas bongkar muat yang berlangsung di wilayah pelabuhan.

Mereka menilai penghentian sementara diperlukan hingga seluruh aspek administrasi, perizinan, maupun ketentuan operasional dipastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator Aksi SPPPLU, Fikril Hakim didampingi Koordinator Lapangan, Chairil Adha Nasution menegaskan unjuk rasa dilakukan secara damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mendorong terciptanya tata kelola pelabuhan yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.

“Kami meminta UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang menghentikan sementara aktivitas bongkar muat CPO PT Hijau Pryan Perdana (HPP) kepada pihak PT Sinar Maritim Anugrah sebagai pihak pengangkut CPO sampai seluruh proses evaluasi selesai dilakukan. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap penegakan aturan dan tata kelola pelabuhan yang baik,” ujar koordinator aksi dalam orasinya di depan Kantor UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA  Viral, Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Pematang Siantar, MIMPI Ancam Demo

Selain meminta penghentian sementara aktivitas bongkar muat, massa juga mendesak pihak UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang agar memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme pengawasan terhadap aktivitas kepelabuhanan. Mereka berharap setiap kegiatan yang berlangsung di kawasan pelabuhan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Dikatakan sebelumnya, berdasarkan hasil pengamatan lapangan Aktivis Mahasiswa Serikat Pemuda Pantai Peduli (SPPPLU) Senin, 27 April 2026 lalu sekitar pukul 21.00 Wib, ditemukan adanya aktivitas bongkar muat CPO diduga berkaitan dengan kegiatan operasional PT HPP Panai Tengah, yang diduga berlangsung lebih kurang selama 2 tahun.

“Menurut informasi dan pengamatan kami tidak pernah dilakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat sekitar, sehingga menimbulkan keberatan dari masyarakat. Juga mengeluhkan lalu lalang truck pengangkut CPO melintasi jalan Desa dengan kecepatan tinggi, menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan terhadap pengguna jalan khususnya anak – anak dan warga sekitar,” ujarnya.

“Tidak hanya itu, juga muncul ada dugaan mengenai kelengkapan perizinan aktivitas bongkar muat, serta dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengganggu kelestarian Sungai Berumun dan mata pencaharian masyarakat nelayan,” tambahnya.

Sebelumnya SPPPLU juga sudah melakukan audiensi dengan UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang yang turut dihadiri Manager PKS PT HPP Panai Tengah pada 25 Mei 2026 namun pihak UPP maupun PT HPP belum memberikan penjelasan yang transparan diduga masih banyak informasi yang ditutup – tutupi.

BACA JUGA  Warga Padati Titik 0 Kilometer Yogya, Serukan Solidaritas untuk Palestina

Pada 25 Juni 2026, SPPPLU mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Labuhanbatu difasilitasi Komisi IV turut dihadiri Kepala UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang, Julharia beserta jajaran, dan Manager PKS PT HPP Panai Tengah, dan Dishub Labuhanbatu. Namun belum bisa menunjukkan dokumen resmi dan lengkap yang menjadi dasar hukum aktivitas pelaksanaan bongkar muat CPO yang dipertanyakan.

Tuntutan aksi ada 5 poin, diantaranya,
– Meminta UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang menghentikan sementara aktivitas bongkar muat CPO sampai dokumen perizinan dan aspek hukum dinyatakan lengkap sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
– Untuk segera membuat sosialisasi kepada masyarakat Tanjung Sarang Elang, aktivitas bongkar muat CPO yang berdampak terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat.
– Meminta PR HPP Panai Tengah membuka seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat CPO.

Kepala UPP Tanjung Sarang Elang, Julharia melalui Staff Andriea Kurniawan dikonfirmasi langsung mengatakan, mohon maaf sebelumnya atas ketidakhadiran Kepala UPP Tanjung Sarang Elang dikarenakan sakit. Dikatakannya, mengenai hal ini, pihak PT HPP sudah berkoordinasi dengan UPP Tanjung Sarang Elang untuk melakukan sosialisasi dengan masyarakat Tanjung Sarang Elang, namun sampai saat ini ditunggu belum ada khabar.

“Terkait bongkar muat kami hanya penyedia,” ujarnya.

Manager PT HPP, Dedi dikonfirmasinya via Whatsapp terkait hal tersebut hanya mengatakan, “Kami belum bisa menjawab, nanti akan masih ada rapat berikutnya.”

BACA JUGA  Massa Desak Dugaan Korupsi 2 Dinas Simalungun Segera Diusut Kejatisu

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dari personil Polsek Panai Tengah, dan Kagatur beserta anggot Lantas Panai Hulu untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Massa secara bergantian menyampaikan orasi sebelum menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang.

Hingga aksi berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang terkait tuntutan yang disampaikan massa.

Demikian pula, pihak PT HPP belum memberikan tanggapan atas desakan penghentian sementara aktivitas bongkar muat CPO tersebut.

Serikat Pemuda Pantai Peduli Labuhanbatu berharap instansi terkait segera memberikan respons dan mengambil langkah sesuai kewenangannya agar persoalan yang mereka angkat dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Kholik Saragih)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Truk Tangki Tabrakan dengan Minibus di Sanggau, Seorang Luka-luka
Diduga Rem Blong, Truk Tronton Tabrak 5 Kendaraan yang Berhenti di Lampu Merah Blabak Mungkid
Setrum Ikan, Warga Marabahan Ditemukan Meninggal Dunia
Melalui Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Temuan Mayat di Pasar Horas
Ruko di Jalan Tanjungpura Pontianak Ludes Terbakar
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka 84B Rute Yogyakarta–Surabaya, Polisi dan KAI Selidiki Pelaku Penelantaran
Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polres Tebing Tinggi Respons Cepat Keributan di Tanjung Marulak
Proyek Pembangunan Kolam Ikan Rugikan Warga Perumahan Podomoro Patumbak

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:15 WIB

Truk Tangki Tabrakan dengan Minibus di Sanggau, Seorang Luka-luka

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:21 WIB

Diduga Rem Blong, Truk Tronton Tabrak 5 Kendaraan yang Berhenti di Lampu Merah Blabak Mungkid

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:20 WIB

Setrum Ikan, Warga Marabahan Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:13 WIB

SPPPLU Gelar Aksi Damai, Desak UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang Hentikan Bongkar Muat CPO PT HPP

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:04 WIB

Melalui Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Temuan Mayat di Pasar Horas

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Soal Polemik Gereja Oikoumene USU, Kemenag: Ayo Damai Jaga Kerukunan

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:49 WIB