Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Personel Polres Tebing Tinggi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait keributan yang dilakukan seorang perempuan. Perempuan itu diketahui menggedor-gedor pintu sebuah rumah di Jalan M. Akub Hasibuan Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di depan Perumahan RSS BP7, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Laporan tersebut diterima operator Call Center 110 dari warga yang mengaku resah karena keributan tersebut mengganggu ketenangan lingkungan. Informasi kemudian diteruskan kepada piket SPKT Polsek Rambutan dan Pawas Polres Tebing Tinggi, Ipda G. Gurning, untuk segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama personel piket fungsi dan SPKT.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan bernama Rina sedang mendatangi rumah pacarnya, Deo, untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, Deo yang berada di dalam rumah tidak bersedia keluar menemui Rina.
Situasi itu membuat Rina menggedor-gedor pintu rumah hingga mengundang perhatian warga sekitar. Orang tua Deo sempat menemui Rina, tetapi permasalahan keduanya belum menemukan penyelesaian.
“Ternyata benar adanya seorang perempuan yang membuat keributan dengan cara menggedor-gedor pintu rumah untuk meminta pertanggungjawaban pacarnya,” ujar Ipda G. Gurning.
Untuk mencegah situasi berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, petugas memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan persoalan secara baik-baik tanpa menimbulkan keributan yang dapat meresahkan warga.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir personel Polsek Rambutan, yakni Aiptu J. Sembiring, Aiptu Andy Syahputra, dan Brigadir Bernad Panjaitan.
Respons cepat terhadap laporan ini menjadi wujud komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Call Center 110. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut secara bijak untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi tetap terjaga. (sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















