Medan, TRIBRATA TV
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, menghadiri Penyambutan serta Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Rabu (08/07/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Utara sebagai momentum penyambutan Kepala Kantor Wilayah yang baru sekaligus memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan seluruh jajaran Pemasyarakatan harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, disiplin, loyalitas, serta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas. Beliau menekankan pentingnya memutus supply dan demand terhadap peredaran narkoba, telepon genggam ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran di dalam Lapas dan Rutan melalui penguatan sistem pengamanan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Kakanwil juga menginstruksikan agar pemeriksaan pada Pintu P2U dilaksanakan secara lebih ketat dan sesuai standar operasional. Setiap UPT diminta menyediakan loker penitipan barang bagi pegawai sehingga telepon genggam dan barang pribadi dititipkan sebelum memasuki area steril. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan mencegah potensi penyalahgunaan di lingkungan Pemasyarakatan.
Dalam bidang keamanan dan pembinaan, beliau menegaskan bahwa tidak diperkenankan lagi adanya tamping yang bertugas pada malam hari dan seluruh tamping wajib kembali ke kamar hunian setelah menyelesaikan tugasnya. Di sisi lain, pemenuhan hak-hak warga binaan harus tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud pelayanan Pemasyarakatan yang profesional dan berkeadilan.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah menginstruksikan seluruh UPT untuk melakukan normalisasi blok hunian dengan menjaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban lingkungan hunian warga binaan. Penunjukan tamping harus dilaksanakan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara objektif dan transparan. Seluruh UPT juga diwajibkan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lengkap serta memastikan SOP tersebut dipahami dan disosialisasikan kepada seluruh pegawai.
Sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi, Kepala Kantor Wilayah turut menegaskan setiap pelanggaran disiplin akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pegawai yang menjalani pembinaan maupun terbukti melakukan pelanggaran akan menjadi bahan evaluasi dan dapat dikenakan kebijakan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Utara.
Usai mengikuti kegiatan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan seluruh arahan yang telah disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah.
“Arahan Bapak Kepala Kantor Wilayah menjadi pedoman sekaligus komitmen bagi kami di Rutan Kelas IIB Tarutung untuk terus memperkuat integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” katanya.
Seluruh penguatan yang disampaikan, mulai dari peningkatan pengawasan, pengetatan pemeriksaan di Pintu P2U, optimalisasi keamanan dan ketertiban, normalisasi blok hunian, hingga pemenuhan hak-hak warga binaan akan kami tindak lanjuti secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung dan mengimplementasikan Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, serta melaksanakan seluruh arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi, dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Sejalan dengan itu, Rutan Kelas IIB Tarutung berkomitmen mendukung penuh terwujudnya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam penguatan reformasi birokrasi, penegakan hukum yang berkeadilan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan ketahanan nasional melalui penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan yang humanis, aman, dan produktif,” tegas Evan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan di Sumatera Utara memiliki kesamaan persepsi, komitmen, dan semangat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, serta mendukung transformasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menuju organisasi yang semakin maju, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















