20,7 Kg Sabu, 4,5 Kg Ganja dan Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Polda Sulsel

- Editorial Team

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso memimpin pemusnahan 20,7 kg Sabu, 4,3 kg Ganja, 957 butir pil Ekstasi dan 4.000 butir obat daftar G, Kamis (08/6/2023) siang di Mapolda Sulsel.

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polda Sulsel dan Polres jajaran dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

Pemusnahan ini juga dihadiri Pangdam XIV Hsn, Kajati Sulsel, Ketua MUI, KA BNNP Sulsel, KA BPOM , pejabat Forkopimda, para Rektor, Wakapolda dan PJU Polda Sulsel, serta organisasi Mahasiswa.

BACA JUGA  Polsek Sekayam, Sanggau Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Dalam sambutannya Kapolda Sulsel menyatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini menyelamatkan 300 ribu jiwa generasi muda Indonesia.

Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harsono juga mengatakan jumlah kasus Narkoba sejak bulan Januari – Mei sebanyak 1.036 kasus dengan 1.574 tersangka, terdiri laki-laki 1.494 orang, perempuan 80 orang

Disampaikan juga, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Shabu 78.165,363 gram (78 kg), Ekstasi 17.774 butir, Ganja 12.942,31 gram (12 kg), Daftar G 99.227 butir, T. Sintetis 1.356,73 gram (1 kg).

BACA JUGA  Kedapatan Miliki Sabu, Warga Birayang Diringkus Polres HST

“Saya ucapkan selamat dan apresiasi setinggi – tingginya kepada Jajaran Satres Narkoba Polda Sulsel dan jajaran dan juga atas dukungan masyarakat, dan organisasi anti narkoba sehingga bisa melakukan pengungkapan ini,” ujar Kapolda.

Ia mengatakan kegiatan ini merupakan wujud komitmen polri khusunya polda Sulsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba. (budiman)

BACA JUGA  Hendak Jual Sabu, 2 Cewek Diringkus Polres Balangan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru