Medan, TRIBRATA TV
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan melaksanakan Apel dan Deklarasi Bersama “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” pada Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam penguatan pengawasan dan pengendalian terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula LPKA Kelas I Medan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala LPKA, Suriyanta L. Situmorang. Dalam pelaksanaannya, Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Andy Gultom, membacakan Ikrar Pemasyarakatan yang kemudian diikuti secara serentak oleh seluruh pejabat struktural, petugas, dan anak binaan.
Kegiatan turut dihadiri unsur eksternal dan stakeholder terkait, di antaranya Polsek Medan Helvetia, Koramil 02/01, BNNP Sumatera Utara, serta Kecamatan Medan Helvetia sebagai bentuk sinergi dan transparansi dalam pelaksanaan penguatan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan bahaya narkotika oleh BNNP Sumatera Utara, penandatanganan komitmen bersama, razia gabungan pada kamar hunian, serta tes urine menyeluruh bagi petugas dan anak binaan.
Kepala LPKA Kelas I Medan, Suriyanta L. Situmorang, dalam amanatnya menegaskan bahwa ikrar yang telah diucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen bersama yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Ikrar ini merupakan komitmen kepada diri sendiri, institusi, bangsa dan negara, serta kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan, termasuk apabila melibatkan petugas.
Melalui kegiatan ini, LPKA Kelas I Medan menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, dan bebas dari handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









