Biadab, Ayah Bunuh Anak Tiri di Pariaman Karena Kesal Anaknya Diare

- Editorial Team

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pariaman, TRIBRATA TV

Pria inisial BA (38) tega memukuli anak tiri NZ (3,8) hingga meninggal. Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Pariaman Selatan, Kota Pariaman pada Kamis (4/4/2024) sore pukul 17.00 WIB.

Pelaku BA telah ditangkap di Kota Padang Panjang pada Senin (8/4/2024) pagi sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku terpaksa ditembak lantaran melawan petugas saat ditangkap.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengungkapkan, BA ditangkap di rumah pamannya di Padang Panjang.

Kapolres membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan BA berawal korban diare. Saat kejadian ibu korban sedang di pasar.

BACA JUGA  Kapolres Asahan Pastikan IA Overdosis Narkotika

“Pelaku merasa kesal dan jengkel karena korban diare. Pelaku memukul korban di bagian perut dan ulu hati sebanyak beberapa kali,” ungkap kapolres.

Pada saat dipukul korban menjerit kesakitan. Bukannya berhenti, pelaku malah kembali memukuli korban.

“Lalu dipukul lagi kepala di bagian belakang, sehingga anak jatuh pingsan. Pelaku kemudian mengambil minyak angin untuk membangunkan anak tersebut,” lanjutnya.

Setelah itu pelaku membiarkan korban tertidur di kamar. Beberapa waktu kemudian ibu korban pulang dari pasar dan melihat anaknya telah meninggal.

BACA JUGA  Peredaran 10 Kg Ganja Kering Digagalkan Polsek Medan Area

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo P asal 76 C Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Coba Hilangkan Barang Bukti Sabu, Warga Muara Kelingi Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB