Pariaman, TRIBRATA TV
Pria inisial BA (38) tega memukuli anak tiri NZ (3,8) hingga meninggal. Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Pariaman Selatan, Kota Pariaman pada Kamis (4/4/2024) sore pukul 17.00 WIB.
Pelaku BA telah ditangkap di Kota Padang Panjang pada Senin (8/4/2024) pagi sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku terpaksa ditembak lantaran melawan petugas saat ditangkap.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengungkapkan, BA ditangkap di rumah pamannya di Padang Panjang.
Kapolres membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan BA berawal korban diare. Saat kejadian ibu korban sedang di pasar.
“Pelaku merasa kesal dan jengkel karena korban diare. Pelaku memukul korban di bagian perut dan ulu hati sebanyak beberapa kali,” ungkap kapolres.
Pada saat dipukul korban menjerit kesakitan. Bukannya berhenti, pelaku malah kembali memukuli korban.
“Lalu dipukul lagi kepala di bagian belakang, sehingga anak jatuh pingsan. Pelaku kemudian mengambil minyak angin untuk membangunkan anak tersebut,” lanjutnya.
Setelah itu pelaku membiarkan korban tertidur di kamar. Beberapa waktu kemudian ibu korban pulang dari pasar dan melihat anaknya telah meninggal.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo P asal 76 C Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









