Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Timbul Fransisco Malau, SH, selaku kuasa hukum dari Daryati, mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Jakarta Utara untuk segera menahan tersangka DY, yang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Kasus ini bermula dari kejadian pada tanggal 9 Januari 2024 dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/277/XII/ RES.1.11/2024/Reskrim, tertanggal 30 Desember 2024. Proses penyelidikan masih berlangsung.
Timbul Fransisco Malau menjelaskan pihaknya telah menempuh seluruh prosedur hukum dalam pengajuan permohonan tersebut.
“Kami berharap Kapolres Jakarta Utara dapat mempertimbangkan permohonan ini dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka DY,” ujar Malau pada keterangan persnya, Selasa (8/4/2025).
Permohonan ini diajukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menurut Malau, penahanan tersangka sangat penting untuk menjamin proses hukum berjalan secara adil dan lancar.
Pengajuan surat permohonan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Pengacara Malau berharap seluruh tahapan hukum dapat dilaksanakan dengan transparan, profesional, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Ahmad FG)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









