Pengacara Desak Polisi Tahan Tersangka Penipuan

- Editorial Team

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TRIBRATA TV

Timbul Fransisco Malau, SH, selaku kuasa hukum dari Daryati, mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Jakarta Utara untuk segera menahan tersangka DY, yang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Kasus ini bermula dari kejadian pada tanggal 9 Januari 2024 dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/277/XII/ RES.1.11/2024/Reskrim, tertanggal 30 Desember 2024. Proses penyelidikan masih berlangsung.

BACA JUGA  Festival Bersholawat dan Doa untuk Bangsa: Silaturahmi Ulama dan Umaro Demi Kedamaian Negeri

Timbul Fransisco Malau menjelaskan pihaknya telah menempuh seluruh prosedur hukum dalam pengajuan permohonan tersebut.

“Kami berharap Kapolres Jakarta Utara dapat mempertimbangkan permohonan ini dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka DY,” ujar Malau pada keterangan persnya, Selasa (8/4/2025).

Permohonan ini diajukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menurut Malau, penahanan tersangka sangat penting untuk menjamin proses hukum berjalan secara adil dan lancar.

BACA JUGA  Kapolsek Kelapa Gading Bersilaturahmi ke Camat Kelapa Gading

Pengajuan surat permohonan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Pengacara Malau berharap seluruh tahapan hukum dapat dilaksanakan dengan transparan, profesional, dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Ahmad FG)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru