541,93 Gram Sabu Diblender di Hadapan Pemiliknya

- Editorial Team

Rabu, 28 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkoba. Kali barang bukti 541, 93 gram sabu dimusnahkan.

Sabu-sabu ini disita dari lima tersangka yang ditangkap selama sepanjang Juli 2021.

Pemusnahan ini turut disaksikan para tersangka masing masing, Jon Kenedi, Rusli, Dul Rahman, Alex Saputra. Sementara tersangka Saiful Ramadhan telah meninggal dunia.

Sebelum dimusnahkan sabu diperiksa oleh Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamin dan methavitamin. Setelah dipastikan mengandung narkoba sabu ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender.

Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo,didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi yang diwakili Kompol Suryadi Hasan, mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai ketentuan dan perintah pengadilan sebagian barang bukti sudah disisikan untuk sidang di Pengadilan nanti.

BACA JUGA  Kasus 44 Kg Sabu, PN Lhokseumawe Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara

“Sabu yang dimusnahkan hari ini 541,93 gram yang disita dari lima tersangka. Salah satu tersangka meninggal dunia karena sakit. Tersangka yang ditangkap ini kategorinya bandar,” ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan Rabu (28/7/2021).

Dikatakan Dwi, berkas perkara kelima tersangka dalam waktu dekat rampung dan akan dilimpahkan ke penuntut umum. “Rata-rata barang bukti yang didapatkan dari para tersangka lebih dari 0,5 gram jadi ancaman hukuman para tersangka diatas lima tahun penjara,” bebernya.

BACA JUGA  Basarnas Palembang Peroleh Penghargaan Nasional

Sementara itu, tersangka Alex Saputra mengaku sabu seberat 97,67 gram yang diamankan polisi dari tangannya milik seseorang, ia hanya disuruh mengantarkannya kepada pemesan dengan upah Rp500 ribu untuk satu kali antar.

“Bukan punyo aku sabu itu aku cuma disuruh nganter ke nya bae samo pemesan. Dak tau nyo yang mesan sabu itu rupo nyo polisi aku jadi ditangkep,” kata warga Kertapati ini kepada wartawan. (Suherman)

BACA JUGA  Simpan Sabu di Rumah Anak, Pria ini Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru